⚡ Breaking LIVE

DIDUGA DIAM SAAT DIMINTAI KONFIRMASI, SIKAP KANIT TIPIDTER POLRES BANGKA BARAT PICU PERTANYAAN PUBLIK: APAKAH “EQUALITY BEFORE THE LAW” HANYA BERLAKU SATU ARAH?

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , BANGKA BARAT – Sikap diam yang ditunjukkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramadhan, saat dimintai konfirmasi resmi oleh redaksi media BN16BANGKA telah memantik sorotan tajam dari publik dan kalangan aktivis. Langkah enggan bersuara ini dinilai berbanding terbalik dengan agresivitas penegak hukum ketika berhadapan dengan insan pers—sebuah paradoks yang menguji integritas institusi kepolisian dalam menjunjung asas keterbukaan informasi dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    Polemik ini bermula dari bergulirnya lebih dari 20 pemberitaan investigatif yang mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan transaksi bijih timah ilegal di kediaman saudara CK alias Coku, warga Kawasan Culong, Kecamatan Mentok. Selain indikasi pelanggaran tata niaga komoditas strategis, terduga pelaku juga dilaporkan sempat berupaya memberikan imbalan finansial kepada jurnalis guna membungkam pemberitaan sebuah upaya penyuapan yang ditolak tegas oleh pihak wartawan sebagai bentuk penjagaan integritas profesi.

    STANDAR GANDA DALAM RESPON APARAT PENEGAK HUKUM

    Dalam upaya menerapkan asas keberimbangan berita (cover both sides) dan transparansi informasi, Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo, C.BJ, C.IN, C.PAR, melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanit Tipidter. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan substantif yang diterima.

    Yopi Herwindo menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketimpangan respons ini. “Mengapa respons Aparat Penegak Hukum (APH) begitu cepat memanggil dan meminta klarifikasi jika pers yang dianggap bermasalah, meski hanya satu tautan berita? Sementara terhadap terduga pelaku penampungan timah ilegal yang sudah menjadi subjek puluhan pemberitaan investigatif, belum ada kejelasan penanganan hukum yang transparan?” tegasnya. Pertanyaan ini bukan sekadar kritik prosedural, melainkan cerminan keresahan publik akan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di wilayah Bangka Barat.

    AKTIVIS MENTOK: MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN, BUKAN KEHENINGAN INSTITUSIONAL

    Sorotan senada disampaikan aktivis asal Mentok, Ari Irawan, yang mempertanyakan komitmen APH dalam menjamin prinsip equality before the law. “Ada apa dengan penegakan hukum di Bangka Barat? Masyarakat butuh kejelasan dan kepastian hukum, bukan keheningan yang justru melahirkan spekulasi dan erosi kepercayaan,” ujarnya. Baginya, diamnya pejabat publik saat dikonfirmasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal bahwa akuntabilitas institusional sedang dipertaruhkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Ipda Ragil Dimas Ramadhan selaku Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat belum memberikan jawaban resmi atas poin-poin konfirmasi yang diajukan, termasuk permintaan klarifikasi terkait klaim keterlibatan rantai pasok timah ilegal maupun dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik. Ketiadaan respons ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara di Bangka Barat rentan terhadap selektivitas dan ketidaktransparanan.

    MENANTI LANGKAH KONKRET DEMI JAGA INTEGRITAS KEPOLISIAN

    Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolres Bangka Barat beserta jajaran Sat Reskrim untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian dari preseden buruk tebang pilih perkara. Dalam negara hukum, setiap warga negara termasuk aparat wajib tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ketika konfirmasi pers diabaikan sementara kasus yang melibatkan kepentingan ekonomi strategis dibiarkan menggantung tanpa penjelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang perwira, melainkan kepercayaan rakyat terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Bangka Barat.

    Kebebasan pers dan akses informasi publik bukan ancaman bagi kepolisian, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan transparansi. Menjawab konfirmasi dengan data dan fakta hukum adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum itu sendiri.

    Catatan Redaksi:

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen konfirmasi resmi, kronologi pemberitaan investigatif, dan pernyataan narasumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, atau kuasa hukum terduga pelaku untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.

    Nyimas Yeni Lestari

    TIM REDAKSI / BN16BANGKA

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional