Home
› Artikel
DPD RAJAWALI PURWAKARTA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN OLEH OKNUM DEBT COLLECTOR PT SINARMAS MULTIFINANCE: DESAK POLISI, OJK, DAN DISPERINDAG BERTINDAK TEGAS BERBASIS HUKUM
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
INFOKASUS.ID PURWAKARTA, JABAR , 8 AGUSTUS 2026 – Dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan saat mendampingi warga dalam sengketa penarikan kendaraan di kantor PT Sinarmas Multifinance Purwakarta memicu gelombang kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Perlakuan kasar berupa makian, pengusiran paksa, hingga ajakan berkelahi yang diduga dilakukan oknum penagih utang (debt collector) dinilai bukan sekadar insiden interpersonal, melainkan pelanggaran sistemik terhadap kebebasan pers dan hak perlindungan konsumen yang dijamin undang-undang.
Peristiwa bermula ketika M. Sulaeman, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan mediasi, mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026) atas permintaan pendampingan warga terkait dugaan penarikan kendaraan sepihak oleh tim penagih berjuluk "Mata Elang". Alih-alih mendapatkan ruang dialog atau klarifikasi prosedural, ia justru disambut dengan sikap represif. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Sinarmas Multifinance belum memberikan tanggapan resmi, sebuah sikap yang semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penagihan yang tidak beretika.
PERNYATAAN SIKAP TEGAS DAN DESAKAN MULTISEKTORAL
Sekretaris DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap yang tidak meninggalkan ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum. “Kami mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami rekan wartawan M. Sulaeman. Tindakan memaki, mengusir, hingga mengajak berkelahi adalah perbuatan tidak beradab sekaligus melanggar hukum. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi sosial dan pencarian kebenaran atas keluhan warga. Jika perusahaan merasa dirugikan secara pemberitaan, jalur hak jawab sudah tersedia. Mengintimidasi wartawan adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Edi di Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).
Lebih lanjut, DPD RAJAWALI mendesak tiga pilar penegakan hukum dan pengawasan untuk segera bertindak:
1. Kepolisian: Segera mengusut peristiwa ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses pelaku sesuai UU Pers dan KUHP Baru.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Melakukan audit kepatuhan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sinarmas Multifinance atas dugaan pemberian kuasa kepada penagih yang melanggar norma perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
3. Disperindag Purwakarta: Turun tangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di wilayah kabupaten.
LANDASAN YURIDIS YANG TIDAK DAPAT DITAWAR
Dalam sorotan hukumnya, Sekretaris Edi Tanam Purwana merujuk pada kerangka regulasi yang mengikat secara pidana dan administratif:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Makian, ancaman, dan pengusiran masuk dalam kategori penghambatan ini.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 7 huruf a dan Pasal 26 ayat (1) melarang pelaku usaha menggunakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK & Peraturan Penagihan Pembiayaan: Menegaskan kewajiban penagihan yang sopan, beradab, dan prosedural. Pemberian kuasa kepada penagih yang bersikap kasar menjadikan perusahaan pemberi kuasa ikut bertanggung jawab secara hukum (vicarious liability).
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 312 (penghinaan), Pasal 313 (pengancaman), dan Pasal 408 (mengganggu ketenteraman) memberikan instrumen pidana tambahan bagi pelaku intimidasi di ruang publik maupun tempat kerja.
SOLIDARITAS PROFESI DAN KOMITMEN PENGAWALAN HINGGA TUNTAS
Edi Tanam Purwana juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh insan pers di Purwakarta: “Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran. Tetaplah bersatu, teguh pendirian, dan jangan gentar menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Jika salah satu dari kita diintimidasi, maka itu adalah intimidasi bagi seluruh insan pers. RAJAWALI Purwakarta akan terus berdiri di belakang rekan-rekan wartawan, memberikan dukungan moril maupun hukum apabila ada pihak yang berusaha membungkam kebenaran dengan ancaman atau kekerasan.”
Penutup pernyataannya menegaskan komitmen pengawalan kasus ini tanpa batas waktu. “Jangan biarkan praktik penagihan kasar dan intimidasi terhadap pengawas publik terus berulang. Penagihan boleh dilakukan, tetapi harus sopan, beradab, dan tidak melanggar hukum. RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi DPD RAJAWALI Purwakarta, kronologi kejadian, dan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi PT Sinarmas Multifinance, Kepolisian, OJK, dan Disperindag Purwakarta untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI / INFOKASUS.ID
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›


Komentar
Posting Komentar