⚡ Breaking LIVE

DUGAAN PEMBAKARAN LAHAN PICU API HEBAT: DPD RAJAWALI SEKADAU DESAK PROSES HUKUM TANPA PANDANG BULU

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , SEKADAU, KALIMANTAN BARAT , 19 AGUSTUS 2026 - Jejak kehancuran kembali membekas di Bumi Kalimantan Barat. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, menghanguskan luas lahan mencapai 13 hektare dan sempat mengancam nyawa serta harta benda warga. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/8/2026) malam ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kelalaian dan praktik pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab.
     
    Tantangan berat dihadapi petugas pemadam yang harus menempuh perjalanan jauh hingga 90 kilometer menembus keterisolasian lokasi demi menjangkau titik api. Berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Sekadau, Eko Sulistyo, kebakaran diduga berakar dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar yang ditinggalkan sebelum benar-benar padam. Bara yang mengendap di dalam tanah kemudian menyala kembali dan merambat ganas, diperparah oleh karakter wilayah yang merupakan lahan gambut sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Baru pada Rabu dini hari pukul 03.30 WIB api berhasil dikuasai sepenuhnya setelah perjuangan sepanjang malam.
     
    Menyikapi keprihatinan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mengeluarkan pernyataan tegas yang menyoroti pelanggaran hukum, kelalaian pengawasan, serta mendesak penindakan tanpa kompromi.
     
    LANGGAR ATURAN TEGAS, HUKUM TIDAK BOLEH TUMPUL
     
    Tindakan yang memicu bencana ini terbukti melanggar landasan hukum yang kuat dan mengikat:
     
    - UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang pembakaran lahan; Pasal 78 mengancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
    - UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Pasal 69 melarang perusakan ekosistem lewat pembakaran; Pasal 98 & 100 mengatur sanksi tegas bagi perusak lingkungan.
    - UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 415 tentang membangkitkan bahaya umum yang mengancam orang dan harta benda.
    - PP No. 57 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gambut: Larangan mutlak membakar lahan gambut dalam kondisi apa pun tanpa izin khusus dan metode terkontrol.
    - Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau: Mengatur tata tertib pembukaan lahan dan melarang pembakaran terbuka yang membahayakan ketertiban umum.
     
    PERNYATAAN TEGAS KETUA DPD RAJAWALI: JANGAN BIARKAN KEBIAASAAN MERUSAK BERULANG
     
    Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pesan mendalam sekaligus desakan yang tak bisa ditawar:
     
    “Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Alam tidak membalas dengan kata-kata, namun ia memberikan dampak nyata dari setiap perbuatan manusia. Kami mengingatkan seluruh masyarakat Sekadau, khususnya warga Nanga Mahap, untuk segera meninggalkan cara kuno dan berbahaya membakar lahan—terutama di atas tanah gambut yang rapuh. Ingatlah, apa yang kita hanguskan hari ini, adalah hak hidup anak cucu kita esok hari. Merusak alam berarti mengkhianati masa depan bangsa.”
     
    Lebih jauh, Heri menyoroti lemahnya pengawasan dan kinerja penanganan bencana yang terlambat:
     
    “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas LHK, DPKP, serta BPBD untuk bertindak nyata tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kebiasaan merusak ini terus berulang tanpa konsekuensi. Lakukan penyelidikan mendalam, ungkap siapa pelakunya, proses sesuai hukum, dan berikan efek jera yang mempan. Selain itu, perbaiki sistem pengawasan di wilayah terpencil agar respons penanganan bencana tidak lagi terlambat karena kendala jarak dan akses seperti kejadian kali ini.”
     
    Komitmen RAJAWALI Mengawal Solusi Jangka Panjang
     
    “RAJAWALI Sekadau tidak akan diam melihat kerusakan ini. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini dan mendorong terobosan nyata: mulai dari pelatihan pembukaan lahan ramah lingkungan hingga pemulihan lahan gambut yang rusak. Kelestarian alam bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi,” tegasnya.
     
    PENUTUP: KERJA SAMA KUNCI KESELAMATAN
     

    Kasus kebakaran di Nanga Mahap menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan beban pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa. RAJAWALI Sekadau berkomitmen terus mengawasi, mengawal, dan mendorong langkah nyata demi mewujudkan Kabupaten Sekadau yang asri, aman, dan lestari abadi. 
     
    Publisher: TIM / REDAKSI
    Penulis: TIM RAJAWALI

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional