⚡ Breaking LIVE

GADAI MOBIL SEWAAN DENGAN BPKB PALSU, RUGI RATUSAN JUTA - ASM DIRINGKUS TIM GABUNGAN POLDABEL SAAT TURUN DARI KAPAL

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 16 AGUSTUS 2026 - Kejahatan berkedok penyewaan mobil terbongkar tuntas. Seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) diringkus Tim Gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pangkalbalam saat baru saja turun dari kapal di Pelabuhan Pangkalbalam. Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat berharga yang merugikan korban hingga Rp425 juta, dengan modus menggadaikan mobil sewaan menggunakan BPKB palsu.
     
    DITANGKAP SAAT TURUN DARI KAPAL DARI JAKARTA
     
    Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) malam, saat pelaku baru saja tiba di Pelabuhan Pangkalbalam menumpang KM Sewindu rute Jakarta Pangkalpinang.
     
    “Pelaku berinisial ASM kita tangkap saat keluar dari KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang masuk ke Polda Babel pada pertengahan Juli lalu,” jelas Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Irwindi, Minggu (16/8/2026) di Pangkalpinang.
     
    Setelah diamankan, ASM langsung dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
     
    MODUS TELITI: SEWA LANCAR - GADAI DENGAN BPKB PALSU
     
    Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membeberkan modus operandi yang dirancang secara terencana:
     
    - 18 Juni 2026  ASM menyewa 1 unit mobil Pajero milik korban di Pangkalpinang. Pembayaran berjalan lancar dalam waktu lama, bahkan diperpanjang berkali-kali  untuk membangun kepercayaan.
    - Saat masa sewa habis, ASM tidak mengembalikan unit dengan berbagai alasan.
    - Korban curiga dan mengecek GPS  ternyata mobil berada di Desa Pedindang, dan sudah digadaikan. Kerugian dialami korban mencapai Rp425 juta.
    - Trik BPKB Palsu: ASM meminjam BPKB asli dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Sebelum dikembalikan, ia membuat BPKB palsu melalui jasa pemalsuan di luar kota. BPKB palsu dikembalikan ke pemilik, sedangkan BPKB asli disimpan untuk menggadaikan mobil.
    - Hasil gadai: Rp345 juta  uang itu langsung dibawa kabur.
     
    DUA TINDAK PIDANA, SATU MODUS TERENCANA
     
    “Ini bukan sekadar kelalaian. Tersangka merencanakan dari awal: membangun kepercayaan, memalsukan dokumen negara, dan menggadaikan barang yang bukan miliknya. Semua itu dilakukan secara sadar dan terencana,” tegas Agus Sugiyarso.
     
    ASM kini diduga melanggar:
     
    - Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
    - Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga;
    - Serta ketentuan lain terkait penipuan.
     
    PESAN UNTUK PEMILIK RENTAL: WASPADAI DOKUMEN DAN KENDARAAN
     
    Polda Babel mengimbau seluruh pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk lebih ketat mengawasi unit dan dokumen kendaraan. Selalu periksa keaslian BPKB sebelum dan sesudah diserahkan, serta pantau pergerakan kendaraan secara berkala. Jangan biarkan dokumen asli keluar dari pengawasan tanpa pengawalan ketat.
     
    “Kejahatan ini memanfaatkan kepercayaan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan tunggu sampai barang hilang dan kerugian membengkak,” pesan Agus.
     
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri pihak yang menerima gadai serta jasa pembuatan dokumen palsu untuk dibawa ke jalur hukum.
     

    (Rilis ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.)
     
    Nyimas

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional