INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 13 AGUSTUS 2026 - Kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah bagi seluruh rakyat kembali diselamatkan dari tangan-tangan yang hendak membawanya pergi secara curang. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat kurang lebih 28 ton yang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Barang berharga itu rupanya telah dikemas rapi dan direncanakan diselundupkan menuju luar negeri, tepatnya ke Malaysia.
Pengungkapan yang berlangsung dini hari Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ini ditegaskan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
“Benar telah terjadi pengungkapan. Tim gabungan berhasil mengamankan kurang lebih 28 ton pasir timah yang disembunyikan di sebuah rumah warga di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Barang bukti kini telah diamankan di Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Tidak hanya menyelamatkan kekayaan negara, tim juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga berperan dalam jejak penyelundupan tersebut, berinisial Ro, Bu, dan Ti. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan utuh di balik perbuatan ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, upaya pembawaan pasir timah ke luar negeri ternyata bukan yang pertama kali. Pengungkapan ini justru merupakan aksi ketiga yang direncanakan oleh kelompok tersebut. Dua kali sebelumnya, pasir timah ilegal itu telah dikirimkan dengan cara serupa dikemas rapi dalam ratusan karung yang dilapisi plastik bening agar tidak rusak terkena air laut selama perjalanan menyusuri perairan. Cara yang diciptakan untuk menutupi kejahatan itu justru menjadi bukti nyata niat jahat yang telah direncanakan sejak lama.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyampaikan pesan tegas sekaligus harapan luhur di balik langkah penegakan hukum ini.
“Kekayaan yang tersimpan di bumi Belitung adalah milik rakyat di sini. Seharusnya hasil sumber daya alam ini dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan diambil dan dijual secara gelap oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mementingkan keuntungan sendiri,” tegas Brigjen Pol Irhamni dengan lurus.
Beliau pun menegaskan komitmen tak akan goyah: kepolisian bersama TNI akan terus berdiri tegak menindak segala pelanggaran, termasuk siapa pun yang memberikan perlindungan di balik layar. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing instansi.
Kepada seluruh masyarakat, imbauannya tulus dan terbuka:
“Kepada saudara-saudara kami yang bekerja mencari nafkah dari bumi ini, silakan dan teruslah bekerja. Namun janganlah memasuki kawasan yang dilarang seperti hutan lindung, aliran sungai, maupun wilayah terlarang lainnya. Ikutilah aturan yang berlaku jual hasil kerja keras kepada PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki izin dan legalitas yang jelas. Janganlah menyerahkan hasil kekayaan tanah air kepada pihak yang tidak berwenang, karena pada akhirnya yang dirugikan hanyalah daerah ini dan rakyatnya sendiri.”
Pengungkapan ini menjadi peringatan sekaligus pengingat: kekayaan alam adalah titipan bagi masa depan anak cucu. Menjaganya dari penyelundupan dan penyalahgunaan adalah kewajiban bersama. Dan hukum pun selalu hadir tak lelah, tak tertidur — untuk memastikan apa yang menjadi milik rakyat tetap di sini, bermanfaat bagi mereka yang mengabdi pada tanah kelahirannya.
Nyimas Yeni Lestari

Komentar
Posting Komentar