⚡ Breaking LIVE

GEGER! RUMAH COKU DIDUGA JADI LAPAK TRANSAKSI TIMAH ILEGAL: NAMA PT TIMAH DAN CV BBB TERSEKAR, MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM DIPASTIKAN TIDAK AKAN "MASUK ANGIN"

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , BANGKA BARAT, 8 AGUSTUS 2026 - Rantai gelap tata niaga timah ilegal kembali terbongkar di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Hasil penelusuran investigasi media mengungkap dugaan aktivitas penampungan hingga transaksi jual beli bijih timah yang berlangsung secara terang-terangan di kediaman pengusaha berinisial CK atau yang akrab disapa Coku, kawasan Culong, Mentok. Aktivitas ini diduga melibatkan keluarga terdekat serta orang-orang kepercayaannya.


    PENGAKUAN YANG MENYERET NAMA BESAR DAN IMING-IMING

    Saat dikonfirmasi secara profesional guna menjaga asas keberimbangan, Coku melontarkan pernyataan yang memicu kecurigaan mendalam. “Ke PT Timah lah Bang, lewat CV BBB. Dan ku juga sub, Bang,” ucapnya merujuk pada alur penyaluran barang yang diduga hasil tambang tanpa izin.

    Tak berhenti di situ, tanggapan tersebut justru berlanjut pada tawaran yang menyimpang dari etika konfirmasi: “Kirim nomor rekening Bang, ok. Ku bantu dikit, ok. Nanti-nanti ada keperluan mendesak dikabarin aja ok Bang... Ku jarang-jarang aktifkan nomor, harap dimengerti tq. Atau kalau mau ketemu, ku biasa sore atau malam kalau dak de gawe ku main biliar, Bang.”

    PERTANYAAN BESAR YANG MENGGANTUNG

    Pengakuan yang menyertakan nama PT Timah Tbk dan CV BBB memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati hukum:
    Apakah benar pasokan yang diterima berasal dari penambangan ilegal, namun lolos masuk ke jalur resmi lewat pintu kemitraan?
    Sejauh mana pengawasan manajemen PT Timah Tbk terhadap mitra seperti CV BBB, agar tidak berubah menjadi “pintu belakang” bagi barang hasil kejahatan?
    Mengapa sosok yang pernah terseret kasus serupa dan diperiksa Kejaksaan masih bisa beroperasi seolah tak tersentuh aturan?

    DESAKAN TEGAS: HUKUM TIDAK BOLEH TAMAK KEPADA SIAPA PUN

    Mengingat rekam jejak dan fakta yang terungkap, desakan agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu semakin menguat. Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, Satgas Trisakti, Satgas Halilintar, hingga Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung RI diminta segera turun tangan menelusuri jejak rantai ini. Jangan sampai celah kemitraan dimanfaatkan untuk melegalisasi hasil perampasan kekayaan negara.

    Penegakan hukum harus tegas, utuh, dan tak boleh “masuk angin” oleh siapa pun atau kepentingan apa pun. Kami akan terus mengawal setiap perkembangan perkara ini, sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Timah Tbk, CV BBB, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan yang utuh dan berimbang.

     Nyimas Yeni Lestari

    TIM REDAKSI

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional