⚡ Breaking LIVE

GELOMBANG PENGADUAN KE DEWAN PERS: AGENG NOEGROHO TUNTUT UJI PROSES JURNALISTIK CACAT DALAM PEMBERITAAN TERAK TIMAH PT BTI

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID JAKARTA, 8 AGUSTUS 2026 – Krisis kepercayaan terhadap praktik jurnalisme investigasi kembali mengemuka setelah Ageng Noegroho secara resmi melaporkan sejumlah media yang dipimpin oleh RadakBabel.com, beserta TintaBabel.com, LiveNews.co.id, Berita5.co.id, dan jaringannya ke Dewan Pers Republik Indonesia. Pengaduan ini menyusul langkah serupa yang telah diambil Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, terkait pemberitaan kasus terak timah PT Bangka Tin Industri (PT BTI). Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Hangga Off, Muhamad Zen, Ageng menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar isi berita yang tidak menguntungkan, melainkan proses jurnalistik yang dinilai melenceng jauh dari kaidah profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    HAK UNTUK DIDENGAR DIABAIKAN: VERIFIKASI SEPIHAK DAN PELANGGARAN KEBERIMBANGAN

    Inti pengaduan ini terletak pada kelalaian mendasar yang fatal: nama Ageng Noegroho diseret berulang kali dalam narasi mengenai dokumen kontrak, addendum, hingga alur pembayaran, namun dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi satu kali pun sebelum berita dipublikasikan. Bagi Ageng, hal ini bukan sekadar formalitas prosedural. Ketika seseorang dikaitkan dengan isu yang berpotensi merusak nama baik, hak untuk didengar (right to be heard) harus didahulukan, bukan dijadikan pelengkap setelah opini publik terbentuk dan kerusakan reputasi terjadi. Ia menduga keras pemberitaan tersebut melanggar prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi berlapis, serta larangan menghakimi sebelum putusan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ.

    DIKSI MENGGIRING OPINI DAN DOKUMEN YANG TAK TERUJI KONTEKS HUKUMNYA

    Ageng juga menyoroti secara tajam pemilihan judul dan frasa sensasional seperti “Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah”, “Skema Pembayaran Jadi Sorotan”, hingga “Narasi Bentrok”. Diksi ini dinilai bukan sekadar gaya bahasa editorial, melainkan konstruksi naratif yang sengaja dibangun untuk menanamkan kesan bersalah (presumption of guilt) padahal belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membenarkan tuduhan tersebut. 

    Lebih lanjut, penggunaan dokumen kontrak dan addendum dalam pemberitaan turut dipersoalkan. Ageng meminta Dewan Pers secara independen menguji keaslian dokumen, konteks hukumnya, serta apakah pihak-pihak yang tercantum di dalamnya telah dikonfirmasi secara proporsional. “Dokumen tidak boleh berbicara sendiri tanpa memahami keseluruhan hubungan hukum yang terjadi. Pertanyaan mengenai alur pembayaran dan kepemilikan material berubah menjadi insinuasi berbahaya ketika tidak diimbangi konfirmasi yang layak dan pemahaman konteks bisnis yang utuh,” tegas Muhamad Zen.


    DAMPAK SISTEMIK DAN DESAKAN SANKSI PROFESIONAL YANG TEGAS

    Ageng menyatakan bahwa pemberitaan yang cacat prosedur ini telah menimbulkan dampak merembet: merusak reputasi pribadi, mengganggu aktivitas profesional, menurunkan kepercayaan mitra bisnis, bahkan berpotensi mencoreng iklim investasi di Bangka Belitung. Oleh karena itu, pengadu tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap perusahaan media, tetapi juga terhadap wartawan penanggung jawab secara individual. Jika terbukti pelanggaran terjadi secara berulang, sistematis, dan berat, Ageng mendesak Dewan Pers mempertimbangkan sanksi maksimal berupa pencabutan status kompetensi wartawan serta peninjauan ulang status verifikasi media. Mekanisme Hak Jawab pun diminta segera difasilitasi sebagai bentuk pemulihan nama baik yang terukur.

    PERGESERAN FOKUS: DARI “SIAPA YANG DIBERITAKAN” MENJADI “BAGAIMANA BERITA ITU DIPRODUKSI”

    Pengaduan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengawasan pers nasional. Fokus kini bukan lagi pada substansi dugaan pidana dalam kasus terak timah, melainkan pada integritas proses produksi berita itu sendiri. Bola kini berada di tangan Dewan Pers. Media yang dilaporkan berhak membuktikan proses verifikasi yang telah dijalankan sesuai standar profesi. Namun, jika terbukti terjadi kelalaian sistematis dalam menerapkan cover both sides dan uji fakta, maka ini akan menjadi catatan keras bagi dunia pers Indonesia: Kebebasan pers bukan kebebasan menuduh, dan fakta harus didahului konfirmasi, bukan dikorbankan demi narasi atau klik.


    Catatan Redaksi:
    Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan resmi dan pernyataan kuasa hukum pengadu. Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Dewan Pers, media yang dilaporkan, serta pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi dan integritas jurnalisme.

    NYIMAS YENI LESTARI  
    (KBO Babel / INFOKASUS.ID)

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional