INFOKASUS.ID MAKASSAR, SULAWESI SELATAN , 31 AGUSTUS 2026 - Rapat Dengar Pendapat telah digelar, kesepakatan telah ditandatangani, namun kenyataan di lapangan masih membisu. Lebih dari dua bulan sejak RDP digelar pada 3 Juni 2026, janji peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan PT Masmindo Dwi Area (MDA) belum kunjung terealisasi. Kini suara ahli waris mulai meninggi: jangan biarkan hasil RDP hanya menjadi tumpukan kertas yang menganggur.
Turun ke Bumi, Bukan Sekadar Meminta Dokumen
Yasir, mewakili ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, menegaskan ketegasan sikapnya. Komisi D DPRD Sulsel memang telah menyurati PT MDA agar menyerahkan salinan Kontrak Karya. Namun bagi pihaknya, memeriksa berkas di ruangan tidak akan pernah menjawab persoalan yang berakar di tanah lapang.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta apa yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan. Meminta dokumen saja tidak cukup jika tidak disertai verifikasi langsung. Bagaimana mungkin mencocokkan batas lahan, penguasaan, dan kompensasi tanpa melihat sendiri di lokasi?" tegas Yasir.
Dalam kesimpulan RDP yang ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, peninjauan lapangan adalah bagian tak terpisahkan dari proses verifikasi. Namun hingga 30 Agustus 2026, langkah itu belum juga terlaksana.
Jika Terlambat Tanpa Alasan Terang, Publik Berhak Bertanya
Penundaan yang berlarut-larut tanpa penjelasan terbuka memunculkan tanda tanya yang kian membesar. Apakah ada kendala yang dihadapi? Atau justru ada hal-hal yang sengaja ingin ditunda?
"Jika komitmen turun ke lapangan sudah disepakati lalu terus tertunda berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas, tentu publik akan mempertanyakan alasannya. Kami pun khawatir penundaan ini justru memberi keuntungan kepada pihak tertentu dan merugikan masyarakat. Jika ada unsur kesengajaan, jalur hukum tetap terbuka," ungkap Yasir dengan tegas.
Perlu ditegaskan: kekhawatiran tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun ketidakterbukaan dalam penundaanlah yang justru menebalkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dokumen Berdiri Sendiri Tanpa Fakta Lapangan Adalah Kosong
Persoalan di lahan PT MDA bukan hal sepele. Ada riwayat SKT tahun 1990–1992, pengumuman pembebasan lahan April 2022 dengan 1.140 nama penerima ganti rugi, hingga penerbitan SPPT yang tumpang tindih dengan dokumen lama. Semua itu tidak akan terselesaikan hanya dengan menumpuk berkas di atas meja. Harus turun, harus melihat, harus mencocokkan satu per satu.
"Kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum ikut memantau. Ini bukan sekadar urusan keluarga kami. Ini soal kepastian hukum, tata kelola kekayaan alam, keadilan bagi rakyat, dan kerugian negara yang mungkin terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," tegas Yasir.
Jangan Biarkan Hasil RDP Hanya Menjadi Kenangan di Atas Kertas
Kini mata publik tertuju sepenuhnya kepada DPRD Sulsel. Komitmen telah disepakati, agenda telah tertuang. Yang tinggal hanyalah satu hal: dilaksanakan atau tidak?
"Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai janji hasil RDP. Jangan sampai kesepakatan dewan hanya berhenti sebagai dokumen rapat yang mati," pesan Yasir mengakhiri pernyataannya.
Karena satu hal yang rakyat pahami dengan sederhana: kekuasaan pengawasan tidak berarti apa-apa jika tidak berani turun ke tempat rakyat berada. Turunlah ke lokasi, periksa faktanya, cocokkan dengan dokumennya. Lalu sampaikan hasilnya secara jujur kepada publik. Itulah tugas yang diamanatkan rakyat kepada DPRD. Bukan sekadar bersidang, lalu melupakan janji setelah pintu ruang rapat tertutup.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada DPRD Sulsel, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah maupun seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*/Sorot Sulsel)
(31 Agustus 2026)


Komentar
Posting Komentar