⚡ Breaking LIVE

IRONI PERLINDUNGAN ANAK: KORBAN PERUNDUNGAN DIPINDAHKAN, PELAKU BELUM TERJELAS – SMPN 3 MAKASSAR DIPERTANYAKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID,MAKASSAR,SULAWESI SELATAN , 6 AGUSTUS 2026 -Wajah penanganan kekerasan di dunia pendidikan kembali tercoreng memilukan. Seorang siswi berinisial MSI (13 tahun) yang nyata-nyata menjadi korban perundungan fisik maupun psikis di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, justru harus menanggung beban terberat: trauma berat yang memaksanya berobat ke RS CPI Makassar, ditambah tekanan agar ia mencari sekolah lain. Sementara itu, kejelasan terhadap pihak yang diduga terlibat, yang merekam hingga menyebarkan video yang memicu peristiwa itu, masih samar tak terjawab.
     
    Keluarga korban yang diwakili ibunda, Rahmawati Umar, A.Mk., akhirnya tak berdiam diri. Pada 4 Agustus 2026, perkara ini resmi dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar dengan Nomor Pengaduan 2608112367, mengadukan dugaan Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Keluarga meminta keadilan dan pendampingan pemulihan bagi anak yang kini masih berjuang melawan depresi, hipertensi, dan gangguan kesehatan akibat tekanan batin yang luar biasa.
     
    ALUR YANG MEMBALIKKAN KEBENARAN
     
    Peristiwa bermula 26 Juni 2026, saat rekaman video yang diduga direkam teman sekorban sampai ke pengetahuan Guru BK. Ketika orang tua dipanggil pada 20 Juli 2026, alih-alih mendapat perlindungan, anak justru dikenai sanksi skorsing dan disarankan meninggalkan sekolah.
     
    Tekanan itu menghancurkan kondisi mental korban. Pada 22 Juli asam lambungnya melonjak drastis, dan empat hari kemudian ia harus masuk perawatan medis di RS CPI Makassar.
     
    "Siapa yang menyebar video itu ke Guru BK? Anak saya adalah korban, bukan pelaku! Siapa yang bertanggung jawab saat ini saat anak saya terbaring sakit?" tegas Rahmawati dengan nada emosi yang tertahan namun tajam.
     
    Keluarga juga mempertanyakan nasib siswa berinisial AMAPR yang diduga turut terlibat, serta pihak yang merekam dan menyebarkan konten yang memicu kekacauan tersebut—hingga kini belum ada kejelasan tindakan setara yang diambil.
     
    PENANGANAN YANG MENYIMPANG DARI HUKUM
     
    Merespons fakta yang berkembang, Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, ST. Fatimah, S.H., M.H., menilai langkah sekolah sangat keliru dan jauh dari prinsip kepentingan terbaik anak.
     
    "Jika benar demikian, sekolah tidak berlaku adil. Sanksi pemindahan justru mematikan hak pendidikan korban dan menanam stigma seumur hidup. Anak yang pindah karena kasus perundungan akan selalu diselimuti kecurigaan di tempat baru. Ini bukan penyelesaian, melainkan pemindahan masalah," tegas Fatimah.
     
    Ia menegaskan sekolah wajib mengungkap fakta secara utuh dan adil. Hukuman berat kepada korban hanya akan memperparah trauma, meruntuhkan kepercayaan diri, dan mematikan masa depan anak. Jika sekolah tak sanggup menyelesaikan secara internal, jalur hukum adalah hak mutlak keluarga.
     
    JAWABAN SEKOLAH YANG BELUM MENJAWAB
     
    Kepala Sekolah UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., membenarkan saran agar korban mencari sekolah lain sebagai "langkah terakhir". Ia juga beralasan peristiwa terjadi sebelum ia menjabat dan menyatakan sekolah sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
     
    Namun hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan rinci: bagaimana hasil kerja TPPK? Bagaimana pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat? Apa bentuk pendampingan korban? Dan apa dasar yuridis membebani korban untuk pindah sekolah?
     
    UJIAN KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK
     
    Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar dan UPTD PPA. Apakah aturan perlindungan anak sekadar dokumen, atau benar-benar ditegakkan? Undang-Undang Perlindungan Anak serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tegas menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai yang utama. Korban harus dilindungi, didampingi, dan hak pendidikannya dijaga—bukan diusir dan ditinggalkan.
     
    Publik menanti langkah nyata: evaluasi tuntas, penegakan keadilan yang tak memihak, dan pemulihan hak anak yang selama ini terabaikan.
     
    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
     
    (R3)
    ---

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional