⚡ Breaking LIVE

KALBAR BELUM MERDEKA DARI ASAP: MAUNG & RAJAWALI TEGASKAN KESADARAN RAKYAT DAN PENEGAKAN HUKUM KUNCI UTAMA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID JAKARTA , 15 AGUSTUS 2026 - Di tengah semangat kemerdekaan bangsa, satu wilayah masih terbelenggu musuh yang datang berulang tahun demi tahun: kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyoroti tajam masalah yang tak kunjung tuntas di Kalimantan Barat. Menyusul pernyataan Aliansi Darurat Asap yang menegaskan Kalbar belum benar-benar merdeka dari ancaman asap, Hady menegaskan: ini bukan sekadar soal cuaca  melainkan kegagalan tata kelola dan lemahnya penegakan hukum yang dibiarkan berulang.
     
    18.618 TITIK PANAS, 28.680 HEKTAR TERBAKAR  DI TENGAH RATUSAN IZIN USAHA
     
    Data WALHI Kalbar berbicara tajam: sepanjang Januari Juli 2026 terdeteksi 18.618 titik panas dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare di 14 kabupaten/kota. Yang lebih memprihatinkan  kawasan hidrologis gambut yang paling rentan terbakar justru berjejer ratusan izin usaha: 135 izin perkebunan sawit, 25 izin pemanfaatan hutan, hingga 123 izin tambang. Angka ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan lingkungan berjalan beriringan dengan aktivitas yang mengabaikan kelestarian alam.
     
    HUKUM SUDAH ADA - TINGGAL DITEGAKKAN
     
    Aturan main sudah jelas dan tegas, tidak ada alasan untuk tidak tahu:
     
    - UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 - Pasal 69 mewajibkan pemulihan fungsi lingkungan; Pasal 98 melarang membakar hutan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
    - KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 431  Pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja terancam 12 tahun penjara.
    - PP No. 57 Tahun 2016  Larangan tegas membuka lahan gambut dengan cara dibakar, kewajiban memulihkan kanal, dan menjaga ketinggian muka air gambut.
    - UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)  Mempertegas kewajiban pemegang izin menjaga kelestarian lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
     
    "KALBAR BELUM MERDEKA DARI ASAP" TEGAS HADYSA PRANA
     
    Hadysa Prana menyampaikan pernyataan yang menusuk hati nurani seluruh pihak yang berwenang:
     
    “Kalau kita bilang Indonesia sudah merdeka, lalu mengapa Kalbar masih terbelenggu asap setiap tahun? Ini bukti nyata: kemerdekaan belum utuh jika alam masih terus dirusak dan rakyat menderita akibatnya. Masalah ini bukan soal El Nino atau kemarau panjang  melainkan tata kelola gambut yang buruk, kebijakan yang memihak keuntungan sesaat, serta penegakan hukum yang masih lunak terhadap pelaku perusakan.”
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bangkit sadar bahwa menjaga alam bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas  melainkan kewajiban kita semua.
     
    “Asap yang kita hirup hari ini, penyakit yang diderita anak-anak, rusaknya sumber air dan pangan  semua itu adalah dampak nyata dari apa yang kita biarkan terjadi. Jika terus dibiarkan, kita sedang menanam bencana besar bagi cucu-cucu kita. Mereka akan mewarisi bumi yang kering, gersang, dan tak lagi ramah kehidupan.”
     
    Pemulihan pun harus nyata, bukan seremonial:
     
    “Reboisasi, penanaman kembali, dan perawatan ekosistem gambut yang rusak harus dilakukan sungguh-sungguh  bukan sekadar seremoni penanaman pohon lalu ditinggal mati. Kita harus mengembalikan fungsi alam sebagaimana mestinya.”
     
    Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, Hady menuntut ketegasan tanpa kompromi:
     
    “Jangan ada kompromi, jangan ada pandang bulu. Siapa pun yang terbukti merusak hutan, membakar lahan, atau mengabaikan aturan pengelolaan gambut  baik perorangan maupun korporasi besar  harus diproses sesuai hukum dan diberi sanksi berat. Harus ada efek jera, agar tidak ada lagi yang berani mengorbankan masa depan demi keuntungan sesaat.”
     
    MERDEKA SEBENARNYA: BEBAS DARI ASAP, WARISKAN BUMI YANG SEHAT
     
    MAUNG dan RAJAWALI menegaskan akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas. Perlindungan lingkungan bukan sekadar urusan ekologi  melainkan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan bangsa.
     
    “Merdeka yang sesungguhnya adalah ketika kita bebas dari ketakutan, bebas dari penyakit akibat asap, dan bisa mewariskan bumi yang sehat bagi generasi mendatang,” pungkas Hady.
     
    Masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, dan berperan serta menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat. Karena ketika rakyat bersatu dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu Kalbar pun akan benar-benar merdeka dari asap.
     
     
    Publisher: TIM/RED
    Penulis: TIM MAUNG + RAJAWALI

     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional