⚡ Breaking LIVE

Keadilan Akhirnya Tersampaikan Tidak Terbukti Curi Timbunan, Bupati Gowa Kunjungi Kediaman Ilyas Sitaba

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , GOWA, SULAWESI SELATAN , 30 AGUSTUS 2026 - Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba yang penuh air mata dan ujian berat, akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis BEBAS kepada Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang didakwakan Penuntut Umum. Putusan itu jatuh setelah ia harus mendekam dalam tahanan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar , sebuah masa yang terasa sewinduh bagi keluarga yang tak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran.
     
    Tangis dan Sujud Demi Setetes Keadilan
     
    Kasus ini sempat mengguncang hati publik. Di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kumala Elvira, istri Ilyas, tak kuasa menahan haru dan kepasrahan. Ia bersujud memohon keadilan, menyampaikan dengan suara bergetar bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah , tanah timbunan yang dituduhkan telah dicuri, ternyata masih utuh berada di lokasi kejadian.
     
    "Saya mohon perlindungan kepada pemerintah... kami masyarakat kecil, kami butuh keadilan," ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, yang sempat menyampaikan harapannya hingga kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

    Luka yang Ditinggalkan: Anak Tertekan Harus Putus Sekolah
     

    Tuduhan yang membebani bukan sekadar perkara di pengadilan. Ia meninggalkan luka mendalam di dalam rumah. Salah seorang anak Ilyas Sitaba terpaksa berhenti bersekolah, merasa tertekan dan malu oleh sorotan pembicaraan lingkungan. Sosok ayah yang menjadi penopang keluarga direnggut selama tiga bulan, dan rumah yang seharusnya menjadi tempat teduh, sempat berubah menjadi ruang penantian yang penuh kekhawatiran.


    Kebenaran Akhirnya Berbicara , Vonis Bebas Dijatuhkan
     
    Namun kebenaran memiliki cara sendiri untuk terungkap. Majelis Hakim PN Sungguminasa akhirnya memutuskan: Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Bukti yang tak terbantahkan berbicara lantang ,objek tanah timbunan yang diduga dicuri ternyata masih ada, utuh, di tempat semula, membantah sepenuhnya dakwaan yang ditujukan kepadanya.

    Bupati Gowa Hadir: Dukungan Kepala Daerah untuk Warganya

     
    Kini setelah keadilan ditegakkan, Kepala Daerah pun hadir membawa kedamaian. Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Dg Narang, Minggu (30/8/2026). Kedatangan Ibu Bupati disambut haru dan antusiasme warga yang berkumpul, menjadi bukti bahwa perjuangan warga kecil demi kebenaran turut diperhatikan oleh pemerintah daerah.
     
    Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan dukungan tulusnya:
     
    "Alhamdulillah, Bapak Ilyas Sitaba telah divonis bebas. Kedatangan saya adalah bentuk dukungan Kepala Daerah kepada masyarakatnya, agar keluarga ini lebih bersemangat lagi menjalani hidup ke depannya. Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa — Gowa Maju, Masyarakat Sejahtera."
     
    Keadilan Memang Kadang Terlambat, Namun Tidak Pernah Absen
     
    Kisah Ilyas Sitaba menjadi pengingat abadi bagi kita semua: Keadilan memang kadang terlambat datangnya, namun bukan berarti ia tidak ada. Meski sempat terjal berliku, air mata, pengorbanan, dan kesabaran akhirnya dipertaruhkan kemenangan. Tetaplah percaya pada kebenaran , karena ia kelak akan berdiri tegak, terang benderang, tak bisa dibungkam selamanya.
     
     
     
    Robby.RCAZ
    (30 Agustus 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional