INFOKASUS.ID SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 20 AGUSTUS 2026 - Ancaman kerusakan lingkungan kembali mencuat tajam di Bumi Latemmamala. Sebuah kebakaran hebat melanda kawasan hutan pegunungan Coppo Pellin Lewangeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Titik api yang pertama kali terdeteksi sejak siang hari terus berkobar ganas hingga menjelang malam, menciptakan siluet mencekam yang terlihat jelas dari jarak jauh, mengirimkan sinyal bahaya yang menggetarkan hati setiap warga.
SILUET MENCEKAM DI LERENG GUNUNG
Asap tebal yang membumbung tinggi sejak siang kini berubah menjadi lidah-lidah api yang ganas saat senja turun. Cahaya jingga yang menjilat lereng Gunung Coppo Pellin menjadi pemandangan yang kontradiktif: sekaligus memukau namun menakutkan penegas betapa beringasnya si "Jago Merah" mengamuk di medan yang terjal dan sulit dijangkau.
KETERANGAN RESMI: "API MASIH MEMBARA, KAMI TURUN SEPENUH TENAGA"
Konfirmasi fakta di lapangan diperoleh langsung dari Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Mulawarman, S.Hut., M.H. Dalam keterangannya yang tegas namun memprihatinkan, ia membenarkan bahwa intensitas bencana belum mereda.
“Kebakaran di kawasan Gunung Coppo Pellin ini telah berlangsung sejak siang tadi dan hingga malam ini api masih terlihat berkobar. Kami bersama seluruh anggota tim gabungan telah turun sepenuhnya untuk melakukan pemadaman dan memutus jalaran api agar tidak meluas,” ungkap Mulawarman.
MEDAN TERJAL: UJIAN KETANGGUHAN TIM DI KETINGGIAN
Situasi yang dinilai kritis ini membutuhkan kesiapsiagaan luar biasa dan strategi matang. Lokasi yang berada di wilayah pegunungan menghadirkan tantangan berat: medan berbukit terjal, akses terbatas, serta embusan angin yang tak terduga. Semua faktor ini kerap mengubah operasi pemadaman menjadi pertarungan hidup-mati melawan waktu dan tenaga demi menyelamatkan sisa ekosistem.
Pihak berwenang terus berupaya mematahkan laju kerusakan demi melindungi kekayaan alam dan mencegah dampak meluas yang membahayakan pemukiman sekitarnya.
PENYEBAB MASIH DITELUSURI: TANGGUNG JAWAB TAK BOLEH PADAM
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan pasti mengenai apa yang memicu kebakaran ini. Publik menuntut penelusuran yang cermat dan tuntas. Sebab, setiap hektare hutan yang hangus adalah titipan tak ternilai bagi generasi mendatang yang tak boleh disia-siakan begitu saja.
Api boleh jadi padam malam ini, namun pertanyaan akan penyebab dan tanggung jawabnya tidak boleh ikut padam begitu saja.
BOKS: JERAT HUKUM BAGI PEMBAKAR HUTAN
Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Redaksi

Komentar
Posting Komentar