INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, 8 AGUSTUS 2026 – Persoalan pemberitaan Tin Slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak krusial. Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra, menyampaikan peringatan tegas: jika Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026 tidak dilaksanakan secara utuh oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan jejaring Radakbabel.com, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan melalui Hak Jawab resmi sebagai respons terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah diputuskan secara final oleh lembaga tertinggi etika pers nasional.
Eka menekankan bahwa keputusan Dewan Pers bukan sekadar teguran administratif atau perbedaan sudut pandang editorial, melainkan penilaian otoritatif berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, Dewan Pers secara eksplisit menyatakan bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul yang menghakimi, pembentukan opini seolah-olah fakta, dan pengabaian asas praduga tak bersalah. “Tidak ada ruang untuk menafsirkan seolah-olah pemberitaan tersebut telah memenuhi standar jurnalistik. Faktanya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik,” tegas Eka.
DAMPAK SISTEMIK: DARI REPUTASI PRIBADI HINGGA IKLIM INVESTASI DAERAH
Eka menilai pelanggaran etik ini telah menimbulkan dampak serius yang melampaui kerugian personal. Nama baik, integritas, dan kredibilitasnya sebagai Dirut PT BBBS turut tercoreng akibat konstruksi narasi yang tidak akurat dan tidak berimbang. Lebih jauh, persepsi publik yang terbentuk seolah-olah perusahaan daerah terlibat perbuatan melawan hukum—padahal hingga kini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.
“Pemberitaan yang melanggar KEJ telah menciptakan persepsi seolah-olah PT BBBS terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Ini bukan hanya merugikan saya pribadi, tetapi juga mencoreng citra dunia usaha dan iklim investasi di Bangka Belitung. Minat investor bisa terganggu, hilirisasi industri terhambat, lapangan kerja tersendat, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pelanggaran jurnalistik bukan masalah privat, melainkan ancaman terhadap pembangunan daerah.
EMPAT TUNTUTAN KONKRET DAN BATAS WAKTU IKTİKAD BAIK
Sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Dewan Pers, Eka menuntut empat langkah wajib dari Radakbabel.com dan jejaringnya:
1. Memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional tanpa reduksi substansi;
2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Eka, PT BBBS, dan pembaca;
3. Mencantumkan catatan penilaian Dewan Pers pada seluruh berita objek pengaduan;
4. Menautkan Hak Jawab pada berita-berita terkait sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Bagi Eka, pelaksanaan keempat poin ini adalah ujian komitmen media terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. “Dewan Pers telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan etik. Namun kesempatan ini tidak tanpa batas,” tegasnya. Ia memberi sinyal jelas: “Saya menunggu iktikad baik mereka. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan.”
KEBEBASAN PERS BUKAN LISENSI UNTUK MENGHAKIMI
Eka mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, verifikasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. “Kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk menggiring opini, membangun penghakiman, atau merusak reputasi seseorang tanpa fakta yang diverifikasi secara profesional. Demi mengejar sensasi, jangan sampai kewajiban dasar jurnalistik justru diabaikan,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan pimpinan Radakbabel.com. Pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi titik penentu: apakah persoalan ini selesai dalam koridor etika pers, atau bergeser menjadi pertarungan hukum yang berpotensi menciptakan preseden penting bagi akuntabilitas media siber di Indonesia. Publik dan komunitas pers nasional kini menyaksikan dengan seksama.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Hak Jawab resmi Direktur Utama PT BBBS dan Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026. Redaksi menjunjung tinggi asas objektivitas, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak jawab semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pimpinan Radakbabel.com dan jejaring medianya untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Nyimas Yeni Lestari
(M.Zen / KBO Babel)

Komentar
Posting Komentar