INFOKASUS.ID , SOPPENG, SULAWESI SELATAN, 6 AGUSTUS 2026 – Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng melalui media Kasus.online terkait insiden pengusiran wartawan di ruang tunggu pengadilan dinilai tidak memadai, cacat secara yuridis, dan bertentangan substantif dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya membenarkan tindakan arogan oknum keamanan dengan dalih “penataan arus pengunjung” merupakan penyederhanaan yang berbahaya dan sama sekali tidak dapat diterima sebagai justifikasi untuk merampas hak konstitusional pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara.
Secara regulasi, memang benar bahwa Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/1/2024 jo. Keputusan Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengatur tata tertib akses demi ketertiban. Namun, aturan tersebut dibuat untuk memfasilitasi pelayanan, bukan untuk menutup akses. Pengaturan arus pengunjung tidak serta-merta memberikan wewenang diskresioner kepada petugas keamanan untuk mengusir jurnalis yang sedang bertugas—apalagi ketika perintah tersebut hanya berupa ucapan lisan, tanpa dasar hukum tertulis yang jelas, dan belum pernah disosialisasikan kepada publik maupun awak media.
PELANGGARAN TERHADAP FUNGSI KONTROL SOSIAL NEGARA
UU Pers dengan tegas menjamin perlindungan penuh terhadap pers sebagai mitra negara sekaligus lembaga kontrol sosial yang sah. Membatasi, apalagi mengusir secara kasar awak media di ruang publik yang dibiayai anggaran negara, adalah pelanggaran nyata terhadap hak tersebut. Klarifikasi yang gagal menjawab inti persoalan justru memperkuat dugaan adanya kesalahpahaman mendasar mengenai kedudukan pers dan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Jika alasan “penataan arus” bisa dijadikan legitimasi untuk mengusir wartawan, maka seluruh ruang publik di negeri ini berpotensi dikunci aksesnya bagi media hanya bermodalkan alasan ketertiban semu.
DESAKAN TEGAS TANPA KOMPROMI
Menyikapi ketidakselarasan antara penjelasan resmi dan fakta hukum yang berlaku, INFOKASUS.ID menegaskan tiga tuntutan mutlak kepada pimpinan PN Watansoppeng:
1. Klarifikasi yang Menjawab Substansi Hukum: Pimpinan wajib menjelaskan secara terbuka dan jujur. Apakah ada aturan tertulis yang melarang wartawan berada di ruang tunggu pada jam istirahat? Jika ada, mengapa tak pernah disosialisasikan? Jika tidak ada, maka tindakan pengusiran adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang harus diakui secara terbuka.
2. Penindakan Disipliner dan Pembinaan Menyeluruh: Oknum petugas keamanan yang bersikap arogan dan melanggar prosedur harus diproses sesuai aturan kedisiplinan ASN/tenaga pendukung. Seluruh jajaran perlu mendapatkan pembinaan mendalam terkait hak akses publik, literasi UU Pers, serta standar pelayanan yang ramah dan profesional.
3. Revisi dan Sosialisasi SOP Akses Media: Segera susun pedoman tertulis yang tegas, terukur, dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik mengenai hak akses awak media. Jangan biarkan akses diatur semata-mata berdasarkan perasaan pribadi atau perintah lisan yang tak memiliki kekuatan hukum.
KEPERCAYAAN PUBLIK ADALAH HARGA MATI PERADILAN
Lembaga peradilan adalah benteng terakhir tempat rakyat mencari keadilan. Jika penjelasan resmi dari institusi tersebut saja tidak berpijak pada peraturan yang berlaku dan justru mengabaikan hak konstitusional pers, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa keadilan yang ditegakkan di dalamnya benar-benar adil dan transparan? Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai perbaikan sistemik yang nyata, adil, dan berkelanjutan benar-benar terwujud di PN Watansoppeng.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta kejadian, analisis regulasi, dan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pimpinan Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
TIM REDAKSI / INFOKASUS.ID

Komentar
Posting Komentar