Pertanyaan itu bukan retorika kosong. Ia lahir dari pertemuan langsung dengan penyidik Polresta Gowa di antaranya Ridho dan Senang yang menangani perkara ini. Dalam dialog tersebut, penyidik disebut menyampaikan bahwa surat panggilan terhadap terlapor telah dua kali dilayangkan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum mengungkapkan adanya pernyataan penyidik yang meminta pihak korban ikut mencari keberadaan terlapor dan menyampaikan informasinya kepada kepolisian. Bagi Andi Salim Agung, permintaan ini bukan sekadar kelalaian prosedural; ia adalah pengkhianatan terhadap esensi pelaporan hukum.
“Korban sudah melapor, sudah menyerahkan informasi dan bukti. Kalau kemudian korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan? Kami berharap masih ada penegakan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya, Rabu (12/8/2026). Kalimat ini menggema sebagai kritik fundamental terhadap pergeseran beban pembuktian dan pencarian dari negara kepada warga sebuah inversi peran yang mencederai prinsip state responsibility dalam perlindungan korban kejahatan seksual.
PARADOKS PENYIDIKAN: KETIKA TERLAPOR “BERTETANGGA” DENGAN PENYIDIK
Sorotan semakin tajam ketika kuasa hukum mempertanyakan klaim kesulitan penyidik dalam menemukan terlapor. Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan dan tempat tinggal terlapor sebenarnya telah diketahui. Bahkan, penyidik sendiri disebut mengakui bahwa terlapor bertetangga dengannya. “Kalau begitu, ketika dikatakan belum menemukan terlapor, ini menjadi pertanyaan bagi kami. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan seperti apa?” ujar Andi Salim Agung. Paradoks ini menimbulkan dugaan publik: apakah keterlambatan ini bersumber dari kendala teknis, atau ada faktor lain yang menghambat langkah hukum?
Kuasa hukum menekankan bahwa perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual kejahatan yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga merobek martabat, keamanan psikologis, dan rasa percaya korban terhadap sistem keadilan. Ia bahkan menyebut terlapor sebagai sosok yang diduga membahayakan korban lainnya apabila tidak segera diproses secara hukum. Setiap hari penundaan, tegasnya, adalah hari tambahan di mana potensi korban baru tetap terbuka.
DESAKAN KEPADA PIMPINAN: ATENSI KHUSUS BUKAN FAVORITISME, MELAINKAN KEWAJIBAN MORAL
Atas kondisi tersebut, Andi Salim Agung mendesak Kapolres Gowa, Kasat Reskrim, hingga Kapolda Sulsel untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. “Jalankan secara profesional, prosedural, dan berintegritas. Jangan sampai terlapor bebas berkeliaran dan kemudian diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa jika laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, hal tersebut akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum aset paling berharga yang tak bisa dibeli dengan anggaran berapa pun.
“Ini memang perkara yang kelihatannya kecil, tetapi kalau dibiarkan bisa menjadi besar. Persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada semua masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” pungkasnya. Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak mengenal skala kasus; ia hanya mengenal prinsip: setiap warga berhak atas perlindungan yang setara, cepat, dan bermartabat.
MENUNGGU KLARIFIKASI, MENJAGA RUANG HAK JAWAB
Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Gowa terkait perkembangan penyidikan, alasan belum ditetapkannya status hukum terlapor, maupun kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini secara terbuka mengundang Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim, penyidik terkait, serta Bidang Humas Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi dan integritas proses hukum.
Karena pada akhirnya, ujian terbesar bagi sebuah institusi penegak hukum bukanlah seberapa banyak kasus yang ditutup, melainkan seberapa tulus ia melindungi mereka yang paling rentan korban kekerasan seksual yang datang membawa luka, berharap negara hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung. Tiga bulan sudah berlalu. Publik menunggu: apakah keadilan akan terus tertunda, atau akhirnya menemukan jalannya pulang?
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan wawancara eksklusif dengan kuasa hukum korban dan dokumentasi kronologi pelaporan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi terlapor hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan prinsip perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual sesuai UU TPKS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kritik yang disampaikan bersumber dari pernyataan kuasa hukum dan dimaksudkan sebagai kontrol sosial konstruktif, bukan vonis prematur. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Polresta Gowa dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau data pendukung guna memperkaya diskursus publik tentang akuntabilitas penyidikan dan perlindungan korban di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Bara Makassar
TIM REDAKSI
Home
› Artikel
“KORBAN SUDAH MELAPOR, MENGAPA HARUS IKUT MENCARI TERLAPOR?” KUASA HUKUM UJI INTEGRITAS PENYIDIK POLRESTA GOWA DALAM PERKARA KEKERASAN SEKSUAL YANG TERKATUNG-KATUNG TIGA BULAN
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
INFOKASUS.ID,GOWA,SULAWESI SELATAN , 12 AGUSTUS 2026 - Di ruang tunggu keadilan yang kian memanjang, seorang korban kekerasan seksual dan keluarganya kembali menatap tembok birokrasi yang dingin. Sudah tiga bulan laporan dugaan tindak pidana seksual itu berjalan dua bulan di Polda Sulawesi Selatan, satu bulan setelah dilimpahkan ke Polresta Gowa namun status hukum terlapor masih menggantung di awang-awang. Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., kuasa hukum korban, akhirnya angkat suara dengan nada yang mencampur kekecewaan, ketegasan, dan harapan terakhir pada nurani institusi penegak hukum: “Kalau korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan?”
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar