INFOKASUS.ID ,BANGKA , 30 AGUSTUS 2026 - Komitmen memberantas narkotika tak pernah mengenal jeda. Kurang dari sembilan jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali membuktikan ketangkasannya. Kali ini, jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, berhasil dibongkar. Dua pria diamankan, lengkap dengan barang bukti yang cukup untuk menyeret mereka ke pengadilan.
Di Pinggir Jalan Air Anyir, Dua Orang Diamankan
Penangkapan berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tepat di pinggir jalan wilayah Desa Air Anyir. Berdasarkan hasil penyelidikan yang digencarkan personel, dua pria berinisial ZA (30) dan DE (19) berhasil diringkus. Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari tubuh ZA, petugas menemukan satu bungkusan berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 7,6 gram. Turut diamankan satu kotak rokok Surya cokelat dan satu telepon genggam Oppo berwarna merah.
Sementara dari DE, petugas menyita dua bungkusan berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 7,9 gram. Turut ikut diamankan satu kotak rokok Marlboro merah, satu unit iPhone 14 putih, serta satu sepeda motor Honda Supra X berwarna merah.
Total barang bukti berupa ganja yang berhasil disita mencapai berat bruto 15,5 gram.
Kapolres: Tak Ada Ruang Sedikit Pun bagi Pengedar Narkotika
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menegaskan sikap tegasnya atas keberhasilan yang diraih timnya.
"Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Di wilayah hukum Polres Bangka, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi para pengedar. Keberhasilan ini berkat gerak cepat personel sekaligus dukungan informasi dari masyarakat. Sinergi inilah yang akan terus kami perkuat," tegas Kapolres.
Terancam Hukuman Berat, Kasus Diproses Sesuai UU Narkotika
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan terlibat dalam tindak pidana menjual, membeli, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan I jenis ganja. Perkara diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider pada Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
Polres Bangka kembali mengingatkan masyarakat: mari menjadi mata dan telinga bersama. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Karena narkotika bukan musuh kepolisian saja ia adalah musuh masa depan kita semua.
NYIMAS
(Rilis 30 Agustus 2026)


Komentar
Posting Komentar