INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, INFOKASUS.id , 31 AGUSTUS 2026 - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi saksi langkah krusial pengelolaan keuangan daerah. Hari itu, Senin (31/8/2026), Gubernur Babel secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah sekaligus: Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, di hadapan segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Tindak Lanjut Kesepakatan Bersama
Rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif pada 26 Agustus silam. Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Nasapta, menegaskan bahwa penyampaian dua Raperda ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan langkah penting untuk menjawab dinamika nyata pelaksanaan anggaran yang berjalan.
"KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027," tegas Eddy Nasapta.
Teguh Pada Aturan, Terbuka Untuk Pengawasan
Eddy Nasapta juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penyampaian Raperda berjalan tidak menyimpang dari jalur hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda ini kepada DPRD," ujar Eddy saat membuka jalannya sidang.
Diserahkan, Siap Diteliti Secara Mendalam
Puncak agenda paripurna ditandai dengan penyerahan Nota Keuangan beserta berkas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 secara simbolis dari Gubernur kepada Pimpinan DPRD. Berkas-berkas itu kini memasuki babak krusial: akan dibahas, diperiksa, dan diteliti lebih mendalam di tingkat Fraksi maupun Komisi.
Artinya, kesepakatan awal telah terjalin. Namun pengawasan, penelusuran, dan pengujian terhadap setiap angka dan rencana pengeluaran baru saja dimulai. Publik berhak menuntut agar pembahasan berikutnya berjalan terbuka, tajam, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Karena setiap rupiah yang tertulis dalam lembar anggaran adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya.
(Nyimas / INFOKASUS.id)
(31 Agustus 2026)
Home
› Artikel
Langkah Tegas Penyegaran Keuangan Daerah , DPRD Babel Gelar Paripurna, Dua Raperda APBD Disampaikan Gubernur
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar