⚡ Breaking LIVE

MENEGAKKAN ATURAN TANPA TAWAR: IMIGRASI PANGKALPINANG TINDAK TEGAS WNA YANG GUNAKAN IZIN KUNJUNGAN UNTUK BEKERJA DI PT BTAG

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 13 AGUSTUS 2026 - Pengawasan ketat demi menjaga tegaknya hukum keimigrasian kembali dibuktikan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan mendalam di lingkungan PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah  dan menemukan pelanggaran yang sengaja ditutupi-tutupi.
     
    Awalnya, saat tim mengonfirmasi kepada pihak pengawas lapangan yang berinisial AEA, disampaikan bahwa tidak ada warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Tim melakukan penyisiran menyeluruh ke area gudang dan bertanya langsung kepada karyawan serta warga sekitar. Di sinilah kebenaran perlahan terungkap: satu orang warga negara asing ternyata memang ada di lokasi, sementara pihak manajemen justru memberikan keterangan yang tidak benar. WNA yang bersangkutan pun terlihat menampakkan sikap tidak kooperatif.
     
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok tersebut memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks B1 yang seharusnya hanya untuk pariwisata, kunjungan keluarga, atau transit  berlaku hingga 5 September 2026. Padahal yang bersangkutan melakukan aktivitas pekerjaan, sesuatu yang sama sekali tidak diizinkan dengan izin tersebut. Setelah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Babel, dipertegas bahwa untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing diperlukan izin dan persyaratan khusus yang tidak dipenuhi. Pelanggaran terbukti nyata.
     
    WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian, yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya. Pihak manajemen PT BTAG pun ditegur dan diperingatkan agar sungguh-sungguh mematuhi aturan menyangkut penempatan Tenaga Kerja Asing.
     
    “IZIN TINGGAL MEMILIKI TUJUAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR”  KEPALA KANTOR IMIGRASI
     
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing adalah tugas utama yang senantiasa diperkuat.
     
    “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib taat sepenuhnya pada peraturan keimigrasian. Izin tinggal yang diberikan memiliki batas dan peruntukan yang jelas. Tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Khumaidi tanpa kompromi.
     
    Langkah ini membuktikan bahwa pengakuan lisan tidak cukup menjadi alasan untuk menutupi pelanggaran. Pengawasan menyeluruh, pemeriksaan langsung di lapangan, verifikasi data dalam Sistem Keimigrasian (SIMKIM), hingga sinergi dengan instansi terkait menjadi mata rantai yang tak diputus begitu saja.
     
    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan komitmennya: akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan-segan bertindak tegas. Sinergi antar-instansi dan kerja sama yang jujur dari pihak perusahaan adalah kunci agar kehadiran orang asing di Babel benar-benar bermanfaat dan berjalan di atas jalur hukum.
     
    Imigrasi pun mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing: patuhilah aturan izin tinggal, lakukan kegiatan hanya sesuai yang diizinkan. Kepada setiap perusahaan atau pihak penjamin: pastikan orang asing yang Anda bawa memiliki dokumen sah dan beraktivitas sesuai izin yang dipegang. Karena hukum tidak mengenal alasan ketidaktahuan pelanggaran tetaplah pelanggaran, dan konsekuensinya harus dihadapi.
     
     
     Nyimas
    Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional