INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, 9 AGUSTUS 2026 – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HS diduga melakukan penipuan terhadap warga setempat. Ironisnya, HS bukan figur asing dalam lanskap hukum daerah; ia tercatat sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara jual-beli pulau yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Kini, nama yang sama justru terseret dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp130 juta.
Korban, Ari (warga Toboali, Bangka Selatan), mengungkapkan bahwa transaksi bermula dari kesepakatan jual-beli minibus Honda HRV tahun 2015 pada 2025. Awalnya, Ari membeli mobil tersebut dari HS dengan niat dijual kembali. “Dia ada bisnis jual beli mobil. Usai membeli, saya berpesan agar dikabari jika ada pembeli,” ujar Ari, Kamis (9/7/2026). Tak lama kemudian, HS mengabarkan adanya pembeli seharga Rp165 juta dan membawa unit tersebut tanpa disertai BPKB, dengan alasan akan mengambilnya saat Ari pulang dari Jakarta.
MODUS GADAI LEASING DAN INGKAR JANJI YANG SISTEMATIS
Beberapa minggu setelah BPKB diserahkan, HS hanya memberikan uang tunai Rp50 juta kepada Ari, sambil mengklaim bahwa sistem pembelian dilakukan melalui pihak leasing. Namun, fakta lapangan berbicara lain. Ari baru mengetahui kebenaran pahit ini dari rekan sesama pelaku usaha jual-beli mobil di Pangkalpinang. “Kata dia, mobil saya digadai dan suratnya ada di leasing. Saat saya konfrontasi HS dan istrinya, mereka akhirnya mengakui dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada Februari 2026, menunggu rumah laku,” tutur Ari.
Hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, HS tak kunjung menepati komitmen. Lebih dari itu, nomor telepon Ari justru diblokir secara sepihak oleh HS dan istrinya. Total kerugian Ari mencapai Rp130 juta, dihitung dari harga jual Rp165 juta ditambah utang HS sebesar Rp15 juta, dikurangi pembayaran awal Rp50 juta. “Saya sebenarnya enggan menempuh jalur ini karena kami berteman. Tapi ketiadaan itikad baik dan pemblokiran kontak membuat laporan polisi menjadi satu-satunya jalan,” tegasnya.
LAPORAN POLISI TERDAFTAR, NAMUN PENANGANAN DINILAI LAMBAN
Merasa dirugikan, Ari melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Bangka Selatan pada Maret 2026. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan tindak lanjut substantif selain pemeriksaan awal. Baru pada 7 Mei 2026, ia dipanggil kembali bersama saksi-saksi, dan Laporan Polisi resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG. Pada 6 Juli 2026, HS sempat dipanggil untuk klarifikasi namun tidak hadir.
“Mobil itu laku 165 juta, tapi HS ada utang 15 juta, jadi total 180 juta. Yang baru dikasih 50 juta. Kerugian saya Rp130 juta. Kalau bisa diselesaikan baik-baik, saya mau. Tapi mereka tidak ada itikad baik,” pungkas Ari. Keterlambatan penanganan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas penyidikan dan beban administrasi di tingkat reserse, terutama ketika terduga pelaku memiliki rekam jejak sebagai saksi dalam perkara korupsi tingkat daerah.
DESAKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS INSTITUSIONAL
WARTAWAN INFOKASUS.ID mendesak Bupati Bangka Selatan, Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan, serta Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Status kepegawaian dan sanksi disiplin yang telah atau akan dijatuhkan terhadap HS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Perkembangan penanganan LP/B/49/V/2026, termasuk alasan ketidakhadiran terduga pelaku dalam panggilan klarifikasi dan langkah hukum selanjutnya.
3. Evaluasi internal terhadap potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin terkait dengan posisi HS sebagai ASN dan saksi dalam perkara lain.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada HS, Bupati Bangka Selatan, Kepala Dinas PUPR, dan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan masih berlangsung. Pihak media akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban, salinan dokumen laporan polisi, dan upaya verifikasi lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi HS, kuasa hukumnya, serta instansi terkait untuk memberikan tanggapan resmi dan data pendukung.
Sumber: Jendela Group
Editor: Jendela Group /WARTAWAN INFOKASUS.ID
Home
› Artikel
OKNUM ASN PUPR BANGKA SELATAN SEKALIGUS SAKSI KASUS JUSTIAR NOER DIDUGA TERLIBAT PENIPUAN JUAL-BELI MOBIL: KORBAN RUGI RP130 JUTA, LAPORAN POLISI DINILAI LAMBAT DITINDAKLANJUTI
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar