⚡ Breaking LIVE

PANGGILAN KETIGA TANPA JEJAK PERTAMA DAN KEDUA: KUASA HUKUM KOFIPINDO UJI TRANSPARANSI DISNAKER MEDAN, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN ATAS DUGAAN MALADMINISTRASI

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    INFOKASUS.ID , MEDAN, 11 AGUSTUS 2026 - Di ruang mediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Selasa (11/8/2026), sebuah pertanyaan sederhana namun fundamental menggema di tengah proses penyelesaian sengketa antara Koperasi Kofipindo dan pihak pekerja: “Mana surat panggilan pertama dan kedua?” Pertanyaan itu dilontarkan oleh Eben Haezar Zebua, SH., MH., mewakili tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo yang juga diperkuat oleh Andika SM., SH., dan Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH. setelah pihaknya memenuhi panggilan mediasi ketiga tanpa pernah menerima dua panggilan sebelumnya secara resmi.

    Sorotan publik pun tertuju pada mekanisme administratif Disnaker Kota Medan. Pihak koperasi menegaskan bahwa surat panggilan pertama dan kedua tidak pernah sampai ke tangan mereka, melainkan baru diserahkan secara fisik justru saat proses mediasi ketiga sedang berlangsung. Bagi tim hukum Kofipindo, pola ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi ketidaktransparanan yang berpotensi mencederai prinsip keseimbangan perlakuan (equal treatment) dalam proses mediasi tripartit.

    “Kami sangat heran, panggilan mediasi ini sudah panggilan ketiga. Mana panggilan pertama dan keduanya? Saya mencurigai adanya ketidaktransparanan pihak Disnaker Medan terhadap koperasi,” ujar Eben Haezar Zebua dengan nada tegas namun terukur. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Plt. Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM., melalui jajarannya, dalam alur distribusi surat yang dinilai tidak lazim. Namun, sebagaimana dicatat secara cermat dalam rilis ini, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan pernyataan sepihak dari kuasa hukum, serta belum terbukti secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan redaksi hingga ada klarifikasi resmi atau putusan otoritas berwenang.

    MEDIATOR BICARA: “KAMI HANYA MEMFASILITASI”  

    Saat dikonfirmasi awak media, Jones Parapat, salah seorang mediator Disnaker Kota Medan, memberikan respons yang mencerminkan batas peran institusionalnya. “Kami hanya bisa memfasilitasi, mediasi, menyarankan, dan menengahi,” ujarnya singkat. Pernyataan ini, meski netral, menyisakan ruang interpretasi: jika mediator hanya berperan sebagai fasilitator, lalu siapa yang bertanggung jawab atas integritas administrasi pemanggilan? Apakah rantai koordinasi internal Disnaker telah berjalan sesuai standar operasional prosedur, ataukah ada mata rantai yang putus di tengah jalan?

    Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai keberadaan surat panggilan pertama dan kedua yang disebut telah disampaikan kepada pihak pekerja tetapi tidak sampai kepada Koperasi Kofipindo, lalu tiba-tiba muncul di meja mediasi ketiga jawaban resmi dari Disnaker Kota Medan masih dinantikan. Kekosongan penjelasan inilah yang kini menjadi titik kritis kepercayaan publik terhadap netralitas lembaga penengah sengketa ketenagakerjaan.

    TRANSPARANSI ADMINISTRASI: FONDASI KEADILAN PROSEDURAL YANG TAK BOLEH RETAK  

    Dalam hukum ketenagakerjaan, mediasi bukan sekadar pertemuan formal; ia adalah proses hukum yang mensyaratkan keadilan prosedural (procedural justice). Setiap pihak berhak atas pemberitahuan yang layak, waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, dan akses yang setara terhadap dokumen proses. Ketika satu pihak mengaku tidak menerima panggilan pertama dan kedua, sementara pihak lain diduga telah menerimanya, maka fondasi keseimbangan itu retak. Publik berhak bertanya: apakah ketidaksampaian surat tersebut merupakan kesalahan sistemik, kelalaian individual, atau seperti yang didugakan bagian dari skenario yang disengaja?

    Koperasi Kofipindo telah menunjukkan itikad baik dengan hadir memenuhi panggilan ketiga meski diliputi tanda tanya administratif. Kini, bola berada di lapangan Disnaker Kota Medan. Penjelasan resmi mengenai mekanisme penyampaian surat, bukti pengiriman (resi, tanda terima, log digital), serta klarifikasi atas dugaan maladministrasi bukan lagi opsi—melainkan kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik.

    MENUNGGU KLARIFIKASI, MENJAGA RUANG HAK JAWAB  

    Media ini menegaskan komitmennya pada jurnalisme yang berimbang dan konstruktif. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Disnaker Kota Medan, Plt. Kepala Disnaker Ramaddan, SKM., MKM., mediator Jones Parapat, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau data pendukung guna meluruskan duduk perkara. Transparansi bukan ancaman bagi institusi; ia adalah oksigen bagi legitimasi.

    Karena pada akhirnya, sengketa ketenagakerjaan tidak hanya tentang siapa yang benar atau salah dalam substansi perselisihan. Ia juga tentang bagaimana negara melalui aparatur seperti Disnaker menjamin bahwa setiap warga, baik pekerja maupun pemberi kerja, diperlakukan dengan adil, transparan, dan bermartabat sejak langkah pertama proses dimulai. Jika panggilan pertama dan kedua saja tak jelas rimbanya, bagaimana publik bisa yakin bahwa keadilan substantif akan ditemukan di akhir jalan?

    Medan menunggu jawaban. Dan keadilan prosedural menuntut kejelasan bukan asumsi.

    Catatan Redaksi: 
     

    Rilis ini disusun berdasarkan dokumentasi kehadiran kuasa hukum Koperasi Kofipindo di Kantor Disnaker Kota Medan dan pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip keberimbangan (cover both sides). Seluruh dugaan yang disebutkan dalam rilis ini bersumber dari pernyataan kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kami secara terbuka mengundang Disnaker Kota Medan dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga akurasi informasi dan integritas proses mediasi ketenagakerjaan di wilayah hukum Kota Medan.

    (Red/Tim)

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional