⚡ Breaking LIVE

Pertanyaan soal Jalan Retak Berujung Pengeroyokan Ketua DPD PJS Jambi: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam dengan Tinju

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASU.ID TANJAB BARAT, JAMBI , 27 AGUSTUS 2026 - Di tengah upaya menegakkan transparansi pembangunan, sebuah pertanyaan jurnalistik justru berbalas kekerasan. Eka Rizki Rohman, Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, diduga menjadi sasaran pengeroyokan saat menjalankan tugas konfirmasi terkait keretakan jalan yang baru selesai dibangun di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (25/8/2026). Peristiwa ini memicu kecaman tajam dari organisasi pers, yang menuntut kepolisian mengusut tuntas dan memastikan kebebasan pers tetap dijunjung tinggi.
     
    Konfirmasi demi Keadilan Informasi, Justru Dijawab Kekerasan
     
    Saat itu, Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, di lapangan sepak bola desa untuk meminta penjelasan terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang. Jalan tersebut baru rampung sekitar lima bulan, namun sudah retak-retak  sebuah fakta yang wajar dipertanyakan demi kepentingan publik. Konfirmasi itu dilakukan bukan untuk menyerang, melainkan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
     
    Namun pertanyaan itu tak mendapat jawaban yang layak. Sebaliknya, suasana memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
     
    Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, Rahim, Eka awalnya hanya meminta keterangan kepada Kepala Desa. Namun tiba-tiba Ketua RT 04, Sekretaris Desa, serta sejumlah warga yang ada di lokasi diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.
     
    "Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut," ujar Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.
     
    Luka di Tubuh, Ancaman pada Pers  Visum Menjadi Bukti Fisik
     
    Usai menerima perlakuan kekerasan, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau untuk membuktikan luka-luka yang diderita. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Pengabuan agar proses hukum segera berjalan.
     
    PJS Jambi: Jangan Bungkam Pers dengan Kekerasan  Polisi Harus Usut Tuntas
     
    Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, secara tegas menuntut kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga tuntas dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
     
    Sementara itu, Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, menegaskan perlunya pemeriksaan yang objektif, mendengarkan keterangan korban, saksi, maupun seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
     
    "Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati," tegas Wahyu.
     
    Ia menambahkan dengan nada tegas: keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang santun dan mekanisme hukum yang berlaku  bukan melalui tinju, bukan melalui kekerasan. Menyerang wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah menyerang hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini bukan sekadar perkara kekerasan terhadap seseorang, melainkan upaya membungkam pengawasan yang menjamin pembangunan berjalan benar dan bermanfaat bagi rakyat.
     
    Landasan Hukum: Perlindungan Jurnalis Adalah Kewajiban Negara
     
    PJS Jambi menegaskan bahwa peristiwa ini menyentuh asas hukum yang sangat mendasar:
     
    - Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2): "Setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak berpihak."  Pertanyaan wartawan adalah perwujudan hak publik ini.

    - UU Pers Pasal 7 ayat (1): "Jurnalis mempunyai hak, kewajiban, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya."  Kekerasan terhadap jurnalis = pelanggaran perlindungan hukum yang dijamin undang-undang.

    - UU Pers Pasal 12 ayat (1): "Pemerintah dan lembaga negara menjamin kemerdekaan pers dan hak menyampaikan pendapat."  Menjawab pertanyaan dengan kekerasan adalah ingkar pada jaminan konstitusional ini.

    KUHP Pasal 170: Pengeroyokan bersama-sama dapat diancam pidana penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 351 tentang penganiayaan dapat menjerat pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara.
    - Pasal 28E UUD 1945: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat termasuk bertanya dan mengabarkan  adalah hak asasi yang tidak boleh dicabut dengan kekerasan.
     
    Proses Hukum Berjalan  Kebenaran Harus Terungkap Terang-Benderang
     
    Hingga rilis ini diturunkan, laporan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan adanya atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
     
    PJS Jambi menegaskan: Tidak ada pertanyaan yang pantas dijawab dengan kekerasan. Jurnalisme bukan musuh pembangunan  ia adalah cermin yang memastikan pembangunan tak berjalan miring. Jika jalan retak bisa dipertanyakan, apalagi kebebasan bertanya yang dipukuli hingga diam  itu adalah luka yang jauh lebih dalam daripada keretakan aspal mana pun.
     
    Kepada seluruh pihak: Jalan yang retak bisa diperbaiki. Tapi kepercayaan rakyat terhadap transparansi dan keadilan, jika dirusak dengan kekerasan, butuh waktu jauh lebih lama untuk pulih.
     
     
     Nyimas
    (Rilis PJS Jambi / 27 Agustus 2026)
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional