⚡ Breaking LIVE

POLDA BABEL UNGKAP KEBERHASILAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 90,15 TON PASIR TIMAH ILEGAL, SELAMATKAN NEGARA RP90 MILIAR

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 21 AGUSTUS 2026 - Keberhasilan strategis memukul rantai penyelundupan sumber daya alam diumumkan secara resmi. Polda Bangka Belitung merilis hasil pengungkapan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal selama Agustus 2026, yang digagalkan di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Pengumuman tegas ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda, Jumat siang, didampingi jajaran pimpinan strategis.
     
    TOTAL HASIL PENGUNGKAPAN YANG MENGEJUTKAN
     
    “Kita jelaskan kepada publik: ada empat kasus penambangan dan penyelundupan timah keluar negeri yang berhasil dipatahkan oleh tim gabungan Polda Babel, Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Belitung Timur,” ujar Viktor membuka keterangan.
     
    Secara keseluruhan, operasi presisi ini mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan berat total 90.151 kilogram (90,15 ton). Langkah tegas ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp90,1 miliar.
     
    JEJAK PENGUNGKAPAN: DARI TITIK KE TITIK RENTETAN KEJAHATAN
     
    Kasus Pertama: 4 Agustus  Desa Air Merbau, Belitung
    Tim gabungan menggerebek lokasi persembunyian di Gang Jagung, mengamankan 1.072 karung (52,52 ton) barang bukti. Penyidik telah menetapkan 5 tersangka: AC (Direktur CV HJP), YO (pengatur lapangan), HA (kolektor), ED (penjaga gudang), serta FK (pengumpul dana). Modus operandi menggunakan kedok CV mitra PT Timah untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebelum diselundupkan. Nilai kerugian yang dicegah: Rp52 miliar.
     
    Kasus Kedua: 9 Agustus  Desa Perawas, Belitung
    Sebanyak 56 karung (1,68 ton) diamankan di Dusun Kelekak Usang. Meski pelaku sempat melarikan diri, tim tetap memegang barang bukti dan terus menelusuri identitas serta keterlibatan pihak lain.
     
    Kasus Ketiga: Desa Gantung, Belitung Timur
    Bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim menggagalkan upaya pengiriman sebesar 578 karung (28,9 ton) dari rumah sewaan CV RJM. Tiga tersangka ditetapkan: RR (kolektor), WU, dan AS (perantara). Terungkap perusahaan ini telah bermitra dengan PT Timah selama enam bulan dan sudah tiga kali menyelundup sebelum kali keempat dibekuk. Nilai kerugian dicegah: Rp28,9 miliar.
     
    Kasus Keempat: 16 Agustus — Pantai Teluk Gembira, Belitung
    Di Desa Padang Kandis, tim mengamankan 176 karung (7,04 ton) dan menangkap tiga orang: DN (pengawas), HN (sopir), serta SA (pemilik gudang). Nilai kerugian yang diselamatkan: Rp7 miliar.
     
    TINDAK LANJUT TEGAS DAN JERAT HUKUM
     
    Irjen Pol Viktor menegaskan tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. “Kita akan percepat penanganan perkara, kejar pelaku lain, pemodal maupun pemilik perusahaan. Koordinasi terus dipererat dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah, dan pemangku kepentingan lainnya,” tegasnya.
     
    Para tersangka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba (jo UU Perubahan & Penyesuaian Pidana) serta Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
     
    Konferensi pers ini dihadiri Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, serta Pejabat Utama Polda, menandai kekompakan kekuatan pertahanan wilayah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam bangsa. 

    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional