INFOKASUS.ID , GOWA,SULAWESI SELATAN , 10 AGUSTUS 2026 – Sengketa lahan proyek perumahan Gardania Land di Macanda, Kabupaten Gowa, kini memasuki babak baru yang menyeret nama institusi kepolisian. Pemegang kontrak awal berinisial HDN mengklaim haknya terabaikan secara sepihak, sementara oknum anggota Subdit 2 Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pelaporan pidana terhadap dirinya. Dugaan konspirasi antara pemilik lahan (ADS), developer (MWR), dan oknum aparat ini memicu keprihatinan serius dari kalangan pengamat hukum dan lembaga investigasi independen.
Kronologi bermula ketika HDN, sebagai pemegang kontrak penimbunan lahan, menghentikan pekerjaannya karena diambil alih oleh pihak lain tanpa adanya pemutusan kontrak yang sah. Alih-alih menyelesaikan sisa pembayaran yang telah dijanjikan, developer justru dilaporkan bersama pemilik lahan melapor ke Polda Sulsel dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemerasan. HDN baru mengetahui hal ini setelah menerima surat panggilan klarifikasi tertanggal 9 Juli 2026 sebuah langkah yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi sengketa perdata.
Yang memperkeruh situasi adalah pengakuan dari CV Ade Salsa, pihak yang mengambil alih penimbunan, bahwa mereka bertindak atas arahan oknum anggota Krimum Subdit 2 Polda Sulsel berpangkat Briptu berinisial MI. Pengakuan ini, jika terbukti benar, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam ranah sengketa bisnis privat—sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme kepolisian dan etika profesi.
SUARA LEMBAGA INVESTIGASI: “JANGAN JADIKAN INSTITUSI SEBAGAI ALAT TEKAN BISNIS”
Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara menanggapi isu ini dengan keprihatinan mendalam. “Dalam dunia bisnis memang selalu ada kompetitor. Namun, sangat disayangkan jika persaingan diselesaikan dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian. Ini tidak hanya mencederai reputasi Polri, tetapi juga memalukan bagi marwah penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika pemilik lahan merasa dirugikan, jalur pelaporan seharusnya ditujukan kepada developer yang menguasai lahan untuk proyek Gardania Land, bukan kepada kontraktor awal yang memiliki hubungan contractual. “Kapolda Sulsel harus menindak tegas oknum Briptu MI jika terbukti melakukan konspirasi untuk merebut hak masyarakat dan menciptakan drama pelaporan tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
RENCANA AKSI DAN DESAKAN TRANSPARANSI
Menyikapi dugaan pelanggaran etik dan prosedur ini, sejumlah lembaga swadaya masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Tuntutan utama meliputi:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum anggota Subdit 2 Krimum yang diduga memerintahkan penimbunan lahan;
2. Verifikasi kelengkapan izin proyek perumahan Gardania Land;
3. Investigasi terhadap dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proses penimbunan;
4. Perlindungan hukum bagi pemegang kontrak awal dari potensi kriminalisasi sengketa perdata.
MENJAGA INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM DAN KEPASTIAN USAHA
Kasus Gardania Land bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Ketika aparat diduga menjadi bagian dari konflik kepentingan ekonomi, kepercayaan publik terhadap institusi Polri dipertaruhkan. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak berdasar, maka klarifikasi transparan dari Polda Sulsel menjadi kewajiban mutlak untuk membersihkan nama baik institusi.
Publik kini menanti respons resmi dari Kapolda Sulsel, Propam Polda, serta pihak developer dan pemilik lahan. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang adil, bukan diasumsikan atau dibungkam. Keadilan bisnis dan integritas aparat adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pemegang kontrak, dokumen panggilan polisi, dan pernyataan lembaga investigasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Polda Sulsel, oknum yang disebut, developer MWR, pemilik lahan ADS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
BARAMAKASSAR / TIM REDAKSI
Home
› Artikel
POLEMIK GARDANIA LAND MEMANAS: PEMEGANG KONTRAK KLAIM DIZALIMI, NAMA OKNUM KRIMUM POLDA SULSEL TERSERET DALAM DUGAAN KONSPIRASI BISNIS
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar