⚡ Breaking LIVE

POLRES BANGKA SELATAN BERHASIL AMANKAN PEMUDA DALAM WAKTU KURANG DARI 12 JAM, TERANCAM PASAL PENGANIAYAAN BERAT

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , BANGKA SELATAN , 18 AGUSTUS 2026 - Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam mengungkap kasus kekerasan. Mereka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di kontrakan tempat tinggal korban, Selasa (18/8/2026).
     
    Pengungkapan kasus ini berlangsung sangat cepat, kurang dari satu hari setelah peristiwa terjadi. Pelaku berhasil dilacak dan diamankan saat berada di Jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.
     
    RESPON CEPAT DAN PENGAMANAN BARANG BUKTI
     
    Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan memaparkan keberhasilan operasi tersebut.
     
    “Kurang dari 1 x 12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” ungkap AKP Imam Satriawan saat dikonfirmasi, Selasa sore.
     
    Bersama pelaku, tim juga menyita barang bukti krusial berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan mendalam.
     
    KRONOLOGI: MASUK LEWAT JENDELA, NIAT KEKERASAN BERUBAH JADI PENGANIAYAAN
     

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa naas berlangsung dini hari tadi. Pelaku diketahui masuk ke dalam kontrakan korban melalui jendela dengan dugaan awal berniat melakukan pemerkosaan.
     
    “Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah di bagian leher,” beber Kasat Reskrim.
     
    Saat ini korban yang berstatus mahasiswi tersebut telah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit terdekat untuk pemulihan luka-lukanya.
     
    DUKUNGAN PIMPINAN DAN ANCAMAN HUKUM
     
    Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut dan memuji kinerja jajaran Polres Bangka Selatan.
     
    “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat, memberikan perlindungan, serta menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan,” tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso.
     
    Terhadap perbuatannya yang mengerikan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
     
    Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

    Nyimas

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional