⚡ Breaking LIVE

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    Opini
    Oleh: Rikky Fermana
    (Penanggungjawab KBO Babel / Sekjen DPP PJS)
     
    INFOKASUS.ID BANGKA BELITUNG -  Surat Komitmen Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026 bukan sekadar selembar dokumen administratif biasa. Di balik tanda tangan para pimpinan, terdapat sebuah janji politik yang mempertaruhkan nama baik lembaga: menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
     
    Yang menjadikan komitmen ini luar biasa sekaligus serius adalah Klausul Keempat. Di sana, Pimpinan DPR RI secara tegas menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna.
     
    Ini bukan lagi sekadar target penyelesaian legislasi. Ini adalah pertaruhan marwah dan kredibilitas lembaga tertinggi rakyat.

    Alat Hukum yang Dinanti Puluhan Tahun
     
    Selama bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pekerjaan rumah yang tak kunjung usai dalam agenda pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya membutuhkan kemampuan menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga instrumen hukum yang tajam untuk mengejar, mengembalikan, dan merampas kembali kekayaan yang dirampas dari rakyat.
     
    Sebab, bagi koruptor, jeruji penjara belum tentu menjadi hukuman yang paling ditakuti. Kehilangan seluruh harta hasil kejahatan justru adalah pukulan paling telak. Korupsi pada dasarnya adalah pencurian hak publik — uang yang seharusnya membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka, pemulihan aset adalah pemulihan hak rakyat.

    Janji di Atas Kertas, Pembuktian di Depan Mata
     
    Namun publik tidak cukup hanya disuguhi janji. Surat komitmen ini justru membebankan beban pembuktian yang berat kepada DPR. Ketika sebuah lembaga secara terbuka menetapkan tenggat waktu  bahkan mempertaruhkan jabatan  maka tanggal 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal di kalender. Ia kini menjadi batas moral, batas kehormatan, dan batas pertanggungjawaban politik.
     
    DPR tidak boleh menjadikan komitmen ini sekadar retorika indah. Pembahasan harus terbuka, tajam, serius, dan melahirkan undang-undang yang kuat. Di sisi lain, Pemerintah pun tak boleh menjadi penonton diam. Jangan sampai RUU yang lahir demi kepentingan rakyat justru dipermainkan tarik-ulur kepentingan politik.

    Cepat Harus Tetap Berkualitas
     
    Di sinilah letak tantangan terberat: kekuasaan negara untuk merampas aset harus kuat, namun tetap terikat pagar hukum. Jangan semangat mengejar aset justru membuka pintu kesewenang-wenangan. Harus ada mekanisme pembuktian yang adil, pengawasan yang ketat, perlindungan hak-hak warga negara, serta kepastian hukum yang tak dapat diperdebatkan.
     
    Artinya: cepat saja tidak cukup. Harus cepat dan benar.
     
    Publik tak membutuhkan undang-undang yang lahir terburu-buru hanya demi menyelamatkan jabatan. Namun rakyat juga sudah terlalu lama menunggu alasan demi alasan. Surat komitmen ini harus dipahami sebagai kontrak moral antara DPR dan rakyat.
     
    15 Desember: Ujian Kehormatan DPR
     
    Jika DPR berhasil menepati janji, maka yang lahir bukan sekadar undang-undang. Yang lahir adalah kepercayaan yang mulai kembali tumbuh. Sebaliknya, jika gagal, maka konsekuensinya tak bisa lagi dielakkan  janji mengundurkan diri harus ditepati.
     
    Pada akhirnya, rakyat tak akan menilai dari seberapa indah kalimat dalam surat komitmen. Rakyat hanya akan menilai dari satu hal sederhana: apakah janji itu ditepati?
     
    15 Desember 2026 harus menjadi hari pembuktian bahwa di Republik ini, janji politik masih memiliki harga. Bahwa jabatan adalah amanah, kekuasaan adalah tanggung jawab, dan ucapan kepada rakyat bukan sekadar tinta di atas kertas.
     
    Karena RUU Perampasan Aset harus selesai bukan karena takut kehilangan kursi. Ia harus selesai karena negara sudah terlalu lama membiarkan hak rakyat dirampas, dan sudah saatnya hak itu direbut kembali.
     
     
     Nyimas
    (Opini  28 Agustus 2026)

     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional