INFOKASUS.ID SOPPENG,SULAWESI SELATAN,10 AGUSTUS 2026 – Di bawah terang lampu kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Senin malam (10/8/2026), operasi senyap Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bergerak dengan presisi tinggi. Dalam rentang waktu hanya 15 menit, dua pria diamankan di lokasi yang sama beserta total 11 paket diduga sabu seberat 3,07 gram. Penangkapan beruntun ini bukan sekadar keberhasilan taktis, melainkan bukti bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut sedang dibongkar secara sistematis dan tidak ada ruang aman bagi pengedar di Kabupaten Soppeng.
Penindakan pertama terjadi pukul 21.00 WITA terhadap RI alias ID (44). Dari saku bungkus rokok yang ia bawa, petugas menyita dua sachet plastik bening berisi kristal putih dengan berat 0,58 gram. Belum sempat situasi mereda, tepatnya pukul 21.15 WITA, tim yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Ibrahim Rahman, S.E., kembali mengamankan NP alias IP (42) di titik yang berdekatan. Dari tangan NP, ditemukan sembilan sachet sabu seberat 2,49 gram lengkap dengan satu batang kaca pireks indikator kuat aktivitas konsumsi dan distribusi yang telah berlangsung.
INFORMASI MASYARAKAT: SENJATA PALING TAJAM DALAM PERANG NARKOBA
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, dipadukan dengan penyelidikan intensif personel Satresnarkoba. Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi nyata antara aparat dan komunitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan data pelapor akan kami lindungi sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres. Pernyataan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari model represif semata menjadi ekosistem pencegahan partisipatif, di mana setiap warga menjadi mata dan telinga negara dalam menjaga generasi muda dari racun narkoba.
ZERO TOLERANCE: PESAN TEGAS DARI MAPOLRES SOPPENG
AKBP Hari Budiyanto menekankan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada kompromi, tidak ada ruang negosiasi bagi pengedar. Setiap gram sabu yang beredar adalah ancaman langsung terhadap masa depan anak-anak Soppeng,” ujarnya. Ketegasan ini bukan retorika, melainkan doktrin operasional yang tercermin dari kecepatan dan akurasi penindakan di lapangan.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas mereka. Atas perbuatannya, RI dan NP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang berat dan tegas.
LEBIH DARI SEKADAR PENANGKAPAN: MEMULIHKAN RUANG PUBLIK YANG TERCEMAR
Operasi di BTN Cahaya malam itu mengirimkan pesan simbolik yang kuat: ruang publik milik warga tidak boleh dikuasai oleh bayang-bayang transaksi gelap. Ketika polisi hadir dengan cepat, akurat, dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya terjaga, tetapi diperkuat.
Namun, pekerjaan belum selesai. Penangkapan dua individu adalah langkah awal; pemutusan jaringan pasokan, rehabilitasi korban penyalahgunaan, dan edukasi berkelanjutan di tingkat RT/RW adalah tahapan berikutnya yang tak kalah penting. Polres Soppeng telah menunjukkan bahwa mereka siap berada di garis depan. Kini, giliran seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kemenangan kecil di BTN Cahaya malam itu menjadi awal dari kemenangan besar dalam perang panjang melawan narkotika di Bumi Latemmamala.
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi Satresnarkoba dan Kapolres Soppeng. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penyebutan inisial dan detail barang bukti dimaksudkan untuk transparansi publik dan efek jera, bukan untuk stigmatisasi. Kami membuka ruang bagi kuasa hukum tersangka, BNNK Soppeng, serta tokoh masyarakat setempat untuk memberikan perspektif tambahan guna memperkaya diskursus tentang strategi pemberantasan narkoba yang holistik dan manusiawi.
TIM REDAKSI

Komentar
Posting Komentar