⚡ Breaking LIVE

TEGAS BERANTAS NARKOBA: POLDA BABEL AMANKAN 12,8 KILOGRAM GANJA, PELAKU TERANCAM PIDANA SEUMUR HIDUP

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG – 9 AGUSTUS 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatat keberhasilan gemilang dalam operasi pemberantasan narkotika. Berkat kewaspadaan masyarakat dan ketegasan aparat, seorang pria berinisial EE alias Win (51 tahun), warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 12,8 kilogram yang disimpan di kediamannya.

    Penangkapan ini dilakukan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat malam (7/8/2026), berangkat dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    17 PAKETAN GANJA DITEMUKAN, PELAKU MENGAKUI KEPEMILIKAN

    Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, menjelaskan bahwa saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan sebanyak 17 paketan narkotika jenis ganja. Rinciannya meliputi 13 paket besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil dengan berat bruto total mencapai 12.876 gram atau setara 12,8 kilogram.

    Selain barang haram tersebut, turut diamankan 1 unit telepon genggam dan 1 kotak plastik berisi timbangan digital. “Saat digeledah, pelaku mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya,” ungkap Ronald di Mapolda, Minggu.

    JERATAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA BERAT

    Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

    Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan perkembangan kasus ini dan menegaskan pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    AJAKAN SINERGI MASYARAKAT DAN APARAT

    Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan pernah lengah dalam menjaga wilayah Bangka Belitung bersih dari bahaya narkoba. Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan menjaga lingkungannya.

    “Kami mengimbau masyarakat, jika melihat atau menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110. Keamanan dan kedaulatan dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Kepolisian berjanji akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika yang mencoba merusak masa depan generasi dan tatanan masyarakat.

    NYIMAS YENI LESTARI
    TIM REDAKSI

    ---

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional