INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, 7 AGUSTUS 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35), warga Pangkalpinang, berhasil diamankan pada Senin (3/8/2026) malam usai kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat bruto 50,32 gram. Penindakan tegas ini menjadi sinyal keras bahwa status sosial atau peran domestik tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C. Sipayung, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Subdit II, Iptu Jonathan Silaban, di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh Ketua RW setempat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya,” ujar Ronald dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).
PENGEMBANGAN KASUS DAN PENGAMANAN BARANG BUKTI STRATEGIS
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti awal, tim penyidik segera melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti pendukung berupa 1 unit timbangan digital warna hitam beserta perlengkapan lain yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran terstruktur. Seluruh barang bukti, termasuk sabu seberat 50,32 gram, kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku. “Pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami pastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum,” tegasnya.
ANCAMAN HUKUM BERAT DAN SERUAN KOLABORASI MASYARAKAT
Atas perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Penerapan pasal berlapis ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak tegas setiap bentuk penguasaan dan peredaran narkotika, terlepas dari latar belakang pelakunya.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” pungkas Kombes Pol Agus. Pesan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman zat adiktif yang merusak.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Ditresnarkoba dan Kabid Humas Polda Babel. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi bagi kuasa hukum tersangka atau pihak keluarga untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Nyimas Yeni Lestari
Media:INFOKASUS.ID

Komentar
Posting Komentar