INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, 5 AGUSTUS 2026 – Menyikapi beragam narasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmen penuhnya untuk menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan transparan. Kepolisian menolak segala bentuk spekulasi liar dan memastikan setiap langkah penyidikan didasarkan pada fakta hukum yang kuat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau publik untuk tidak mendahului kebenaran berdasarkan keterangan yang belum jelas sumbernya. Biarkan proses hukum berjalan pada jalur yang benar, dan percayalah kepada informasi resmi yang kami sampaikan secara bertahap,” tegas Agus di Mapolda, Rabu (5/8).
PENYIDIKAN MASUK TAHAP KRUSIAL: 3 TERSANGKA DIAMANKAN
Polda Babel menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dijalankan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta proporsionalitas. Saat ini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi. Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran aktif oleh tim penyidik.
Pengamanan 53 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di salah satu rumah warga di Kecamatan Tanjungpandan merupakan hasil operasi gabungan antara Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung. Langkah ini membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas praktik PETI yang merusak kedaulatan sumber daya alam daerah.
SINERGI MULTIPIHAK DAN PERINGATAN TERHADAP ASUMSI LIAR
Polda Babel juga menegaskan keterbukaan untuk terus menjalin sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satuan Tugas Tricakti, yang memiliki misi sejalan dalam mencegah penyelundupan timah dan menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas jaringan pertambangan ilegal yang sering kali melibatkan banyak pihak.
“Keadilan tidak bisa didesak oleh asumsi, namun harus dibangun di atas fakta dan aturan yang berlaku. Kami pastikan kasus ini akan terungkap seluruhnya,” pungkas Kabid Humas. Pesan ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa dukungan terhadap penegakan hukum harus disertai dengan kesabaran dan kepercayaan terhadap proses institusi, bukan dengan tekanan opini yang berpotensi mengganggu objektivitas penyelidikan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kapolda Babel dan fakta persidangan/penyidikan yang tercatat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi bagi pihak tersangkak atau kuasa hukum untuk memberikan tanggapan resmi.
Penulis: Nyimas Yeni Lestari
Kontak Media:
[Nyimas Yeni Lestari Infokasus.id /Wartawan]

Komentar
Posting Komentar