INFOKASUS.ID, SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 6 AGUSTUS 2026 - Komitmen Polres Soppeng untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian sumber daya alam kembali dibuktikan lewat penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Salobunne, wilayah perbatasan Desa Tellulimpoe dan Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, pada Jumat lalu (29/7/2026). Di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, operasi dipimpin langsung Kanit Tipiter beserta tim penyidik berhasil menghentikan praktik penyedotan pasir yang merusak lingkungan itu.
Dalam tindakan tersebut, aparat mengamankan satu unit pompa sedot dan satu unit kendaraan dump truck milik warga berinisial AR. Pihak kepolisian menegaskan, kegiatan itu sama sekali tidak memiliki izin usaha produksi yang sah, sehingga secara hukum telah tergolong tindak pidana yang merugikan negara dan merusak ekosistem aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga setempat.
PENEGAKAN HUKUM TOTAL, TIDAK BERHENTI DI PENGAMANAN BARANG BUKTI
“Penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif, tuntas, dan transparan,” tegas Kasat Reskrim. Saat ini tim penyidik tengah mendalami setiap unsur perkara secara teliti dan cermat, guna memastikan berkas perkara lengkap dan utuh sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri hingga ke Pengadilan Negeri. Langkah ini adalah bukti nyata bahwa eksploitasi liar terhadap kekayaan alam tidak akan dibiarkan berlanjut, dan pelakunya akan dipertanggungjawabkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pengamanan alat dan kendaraan ini menjadi peringatan keras: tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan yang merugikan banyak pihak. Polres Soppeng bertekad mengembalikan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan untuk keuntungan sepihak oknum tertentu.
SERTAKAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA KETEGASAN HUKUM
Mengingat proses hukum membutuhkan ketelitian dan kelengkapan alat bukti yang tak terbantahkan, Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat.
“Kami memohon dukungan dan kesabaran masyarakat selagi penyidik bekerja mendalami perkara ini. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, pelimpahan akan segera dilakukan. Keadilan yang ditegakkan haruslah adil, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat adalah kunci memutus rantai praktik ilegal ini. Dengan keterbukaan dan akuntabilitas yang dijaga, Polres Soppeng berharap Sungai Salobunne dapat kembali menjadi aset yang terjaga kelestariannya demi kesejahteraan warga Kecamatan Marioriawa dan sekitarnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian dan fakta di lapangan. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi Polres Soppeng maupun pihak yang terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.
TIM REDAKSI INFOKASUS.ID
Home
› Artikel
TEGAS TANPA KOMPROMI: POLRES SOPPENG BEKUK PENAMBANGAN ILEGAL DI SUNGAI SALOBUNNE, PROSES HUKUM DIPASTIKAN MENYELURUH
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar