INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG - Ketegasan kepolisian tak memberi ruang bagi kejahatan untuk berulang tanpa balas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau (29). Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ini kembali diamankan setelah nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.43 WIB di Jalan Penggadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
“Tim URC kita berhasil mengamankan ‘Bangau’, pelaku curanmor sekaligus residivis ini saat sedang beraktivitas mengamen di seputaran Jalan Penggadaian,” jelas Adam saat dikonfirmasi di Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026).
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, tim juga menyita satu unit motor yang terbukti merupakan barang hasil kejahatan. “Pelaku mengakui motor itu tidak dijual, melainkan digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat korban melapor pada Selasa (18/8/2026) malam setelah mendapati kendaraannya hilang dari area parkir tempatnya bekerja. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi dengan cepat mengidentifikasi MR sebagai aktor utama. Gerak cepat tim penyidik mengantar keberhasilan penangkapan saat pelaku beraktivitas di jalanan.
“Berdasarkan bukti rekaman dan keterangan, kami lacak hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku. Di bawah interogasi, ia mengakui perbuatannya di Kelurahan Gedung Nasional,” tegas Adam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satrekrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan ini sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Agus juga mengimbau warga untuk tetap waspada: “Pastikan kendaraan terkunci rapat, jangan tinggalkan kunci maupun barang berharga di dalamnya. Kewaspadaan bersama adalah benteng utama mencegah kejahatan.”
Nyimas


Komentar
Posting Komentar