INFOKASUS.ID , MENTOK, BANGKA BARAT, 30 AGUSTUS 2026 - Komitmen menyingkap kejanggalan pengelolaan tanah terus ditegaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Pernyataan Penyertaan Hak Atas Tanah (SPPHT) di Desa Limbung kini terus meluas, seiring makin terbukanya jejak puluhan dokumen yang diduga diterbitkan tanpa prosedur sah. Penyidik bertekad mengurai benang kusut ini hingga ke akar tertinggi, termasuk memanggil saksi ahli dan pejabat terkait.
Puluhan Saksi Diperiksa, Rentang Waktu 2020–2022 Disisir Menyeluruh
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Arfi Rizadi, S.E., menegaskan bahwa penyelidikan saat ini berfokus mendalami keterangan warga yang namanya tercantum dalam berkas-berkas tanah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara maraton menyisir dokumen yang diterbitkan dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
"Untuk sementara kami masih memeriksa saksi-saksi masyarakat di Desa Limbung, karena banyak yang menggunakan nama warga. Pemeriksaan ini mencakup rentang waktu penerbitan dokumen dari tahun 2020 hingga 2022," ungkap Iptu Arfi saat dikonfirmasi redaksi, Minggu (30/8/2026).
Peta Perkara Melebar ,Pejabat Pemkab dan Saksi Ahli Siap Dipanggil
Pengembangan perkara kini membawa penyelidikan melangkah lebih jauh. Jumlah saksi terus bertambah, dan penyidik telah menyusun agenda untuk memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat guna menguji kepatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan surat pertanahan. Bahkan, saksi ahli pun disiapkan untuk mengungkap celah hukum yang dimanfaatkan.
"Perkara ini berkembang dan melebar, jadi makin banyak saksi yang diperiksa. Nanti kami juga akan memeriksa pihak pemda terkait SOP penerbitan surat. Yang pasti penyelidikan tetap berjalan, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli ke depannya," tegas Iptu Arfi.
Puluhan Surat "Siluman" Lonjakan Nomor Registrasi yang Mencurigakan
Pengusutan bermula dari laporan warga berinisial AJ pada pertengahan Januari 2026 lalu, yang melaporkan dugaan manipulasi administrasi pertanahan oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Limbung. Kejanggalan terkuak mencolok: nomor registrasi SPPHT yang semula berada di angka 08, mendadak melonjak drastis hingga nomor 100 dalam kurun waktu hanya sekitar satu bulan masa jabatan Pj Kades.
Hasil mediasi dan sinkronisasi data bersama Kecamatan Jebus membuktikan munculnya puluhan dokumen bernomor 09 hingga 99 yang diduga diterbitkan tanpa prosedur transparan dan melibatkan nama warga tanpa persetujuan sah. Puluhan surat "siluman" inilah yang kini menjadi sasaran utama penyelidikan untuk menyingkap siapa sesungguhnya yang bergerak di balik layar.
Menyingkap Aktor Utama di Balik Layar
Polres Bangka Barat menegaskan tidak akan berhenti di pemeriksaan tingkat desa. Alat bukti terus dikumpulkan, jejak administrasi ditelusuri, dan rantai keterangan dihubungkan satu per satu. Tujuannya satu: menyingkap aktor utama di balik terbitnya puluhan SPPHT misterius tersebut dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Limbung yang tanahnya dijadikan objek manipulasi.
Tunggu saja perkembangannya - karena kebenaran, meski tertunda, tak akan bisa selamanya dikubur di atas tanah yang sama yang sedang mereka persengketakan.
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Nyimas
(BN16BANGKA)
(30 Agustus 2026)
Home
› Artikel
Usut Tuntas Mafia Tanah Desa Limbung - Penyidik Polres Bangka Barat Siap Panggil Saksi Ahli dan Pejabat Pemkab
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar