INFOKASUS.ID, SOPPENG, SULAWESI SELATAN, 4 AGUSTUS 2026 – Insiden memalukan kembali menodai citra pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Watan Soppeng. wartawan yang berniat beristirahat sejenak memilih masuk di ruang tunggu pengadilan pada jam istirahat resmi, justru diusir secara paksa oleh oknum petugas keamanan (security). Aksi arogan ini tidak hanya mencederai rasa nyaman, tetapi juga berpotensi melanggar hak akses media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lembaga peradilan.
Peristiwa terjadi ketika wartawan memasuki area ruang tunggu di PN Watan Soppeng untuk menunggu jadwal liputan atau sekadar beristirahat sesuai waktu yang diperbolehkan. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional, oknum security langsung approaches dengan nada tinggi dan memerintahkan wartawan untuk segera keluar.
Ketika wartawan meminta klarifikasi dan kebijakan mengingat status ruangan tersebut sebagai area publik yang terbuka bagi masyarakat dan pencari keadilan termasuk jurnalis petugas keamanan tersebut tetap bersikukuh mengusir.Alasan yang dilontarkan pun sangat tidak profesional dan tidak memiliki landasan regulasi yang jelas: "Ini perintah dari bos."
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK DAN UNDANG-UNDANG PERS
Tindakan sewenang-wenang ini merupakan bentuk diskriminasi yang nyata. Ruang tunggu pengadilan adalah fasilitas warga yang dikelola menggunakan anggaran negara, bukan properti pribadi atau wilayah eksklusif yang bisa ditutup aksesnya berdasarkan "perintah lisan" atasan tanpa dasar hukum tertulis.
Pengusiran terhadap wartawan di saat jam istirahat menunjukkan rendahnya pemahaman petugas keamanan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, serta minimnya literasi mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bukanlah pihak yang dilarang masuk, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan transparansi penegakan hukum. Perlakuan kasar seperti ini justru menciptakan kesan bahwa PN Watan Soppeng tertutup, tidak transparan, dan anti-kritik.
DESAKAN TEGAS: EVALUASI TOTAL STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Menyikapi insiden ini, kami menuntut langkah tegas dari pimpinan PN Watan Soppeng:
1. Klarifikasi Publik: Pimpinan PN Watan Soppeng harus memberikan penjelasan resmi terkait alasan pengusiran tersebut. Apakah memang ada aturan baru yang melarang wartawan berada di ruang tunggu? Jika ada, mengapa tidak disosialisasikan?
2. Sanksi dan Pembinaan: Oknum security yang bertindak arogan harus diproses sesuai mekanisme disiplin ASN/tenaga pendukung, sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja seluruh jajaran keamanan.
3. Revisi SOP Akses Media: Pastikan terdapat pedoman tertulis yang jelas mengenai hak akses wartawan di lingkungan pengadilan yang selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, bukan berdasarkan mood atau perintah lisan yang subjektif.
Lembaga peradilan adalah rumah bagi keadilan. Jika pintu rumahnya saja dijaga dengan sikap permusuhan terhadap pers, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa keadilan di dalamnya akan ditegakkan secara adil dan transparan? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan sistemik yang nyata.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini didasarkan pada fakta kejadian di lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi bagi pimpinan PN Watan Soppeng untuk memberikan tanggapan resmi.
TIMRED

Komentar
Posting Komentar