⚡ Breaking LIVE

Aktivitas Tambang Ilegal Bangkit Lagi di Tembelok-Keranggan: Polres Bangka Barat Dituntut Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Penertiban Seremonial

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID, BANGKA BARAT – Perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, kembali menjadi saksi bisu atas lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan timah ilegal. Pantauan media di lapangan pada Sabtu (12/9/2026) mengungkap fakta mencengangkan: aktivitas pengerukan dasar laut tidak hanya dilakukan oleh Kapal Isap Apung (TI), tetapi juga melibatkan sejumlah unit pengerukan lain (user-user) yang beroperasi secara masif tanpa kendali.

    Yang lebih memprihatinkan, operasi ilegal ini berlangsung sistematis sepanjang hari hingga dini hari. Para pelaku menerapkan pola "kucing-kucingan" yang terorganisir, seolah memiliki intelijen mengenai jadwal patroli aparat keamanan. Fakta bahwa kawasan ini telah berulang kali ditertibkan namun aktivitasnya selalu bangkit kembali, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang seharusnya menegakkan hukum.

    Operasi Dini Hari dan Indikasi Oknum Pengatur

    Ketua RW setempat, Duloh, membenarkan modus operandi para pelaku tambang ilegal tersebut. Menurutnya, aktivitas pengerukan kerap dimulai selepas waktu Isya dan bahkan mencapai puncaknya pada pukul 01.00 WIB dini hari.

    "Biasanya selepas Isya mereka sudah mulai. Bahkan ada yang turun jam 01.00 WIB dini hari. Sepanjang malam mereka bekerja, kucing-kucingan menghindari petugas," ungkap Duloh kepada redaksi, Jumat (11/9).

    Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa kebangkitan aktivitas ini bukanlah kejadian spontan. Diduga kuat, terdapat oknum warga yang bertindak sebagai operator atau pengondisi lapangan yang memastikan para user-user dapat kembali beroperasi dengan aman. Keberadaan "tangan yang mengatur" ini menjadi kunci mengapa penertiban sebelumnya hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.

    Pertanyaan Kritis untuk Kapolres Bangka Barat

    Fenomena "bangkit setelah ditertibkan" ini memaksa publik mengajukan pertanyaan tajam kepada Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat:

    1.  Apakah jajaran Polres benar-benar mengetahui pola operasi malam hari dan keterlibatan oknum pengatur di darat?

    2.  Apakah penertiban yang selama ini dilakukan merupakan upaya penegakan hukum yang sungguh-sungguh, atau sekadar seremonial administratif?

    3.  Siapa pihak yang membiarkan siklus pelanggaran ini terus berulang tanpa henti?

    Jika tindakan aparat hanya berhenti pada pengusiran sesaat di permukaan air, maka itu bukanlah penegakan hukum, melainkan pementasan yang mengecewakan rakyat. Masyarakat Bangka Barat berhak mendapatkan transparansi: siapa yang melindungi kepentingan bisnis ilegal ini?

    Tuntutan Publik: Bongkar Rantai Pasok, Jangan Hanya Tangkap Pekerja Laut

    Publik mendesak Polres Bangka Barat untuk mengubah paradigma penindakan. Menangkap pekerja atau operator kapal di tengah laut hanyalah solusi parsial yang tidak menyelesaikan masalah. Yang harus dibongkar tuntas adalah jaringan di balik layar, meliputi:

    Oknum Pengondisi: Pihak yang memfasilitasi dan mengamankan operasional di wilayah perairan.

    Pemodal (Backer): Individu atau kelompok yang menanamkan modal besar di balik aktivitas ilegal ini.

    Pengurus Lapangan: Pihak yang mengatur rotasi, lokasi, dan logistik operasional.

    Penampung & Pembeli: Rantai distribusi yang menampung dan memperdagangkan hasil tambang ilegal, karena tanpa pasar, aktivitas pengerukan tidak akan pernah terjadi.

    Tanpa memutus mata rantai ekonomi ini, penangkapan di laut hanyalah sandiwara yang akan terus berulang, merugikan negara dan merusak ekosistem perairaan Bangka Barat.

    Hukum Harus Tegak, Bukan Selektif

    Di Tembelok-Keranggan, rakyat melihat, mencatat, dan menilai. Laut yang seharusnya dilindungi sebagai aset negara, terus dikeruk demi keuntungan segelintir pihak. Warga kini menunggu bukti ketegasan, bukan sekadar janji atau rilis pers yang normatif.

    Polres Bangka Barat dituntut memberikan penjelasan konkret dan langkah nyata yang berujung pada penghentian total kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi rakyat dan kedaulatan negara, bukan untuk melanggengkan kekacauan yang menguntungkan oknum.

    Redaksi INFOKASUS.ID menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kami mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi guna keseimbangan pemberitaan.

    (Tim Redaksi/INFOKASUS.ID)

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional