INFOKASUS.ID, SUNGAILIAT – Tim Kuasa Hukum (TKH) Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL menyampaikan bantahan resmi dan tegas terhadap narasi publik yang menuduh klien kami "tidak kooperatif" dalam penanganan perkara pidana. Kami tegaskan: tuduhan tersebut keliru, menyesatkan, dan dibangun di atas fakta yang terbalik. Justru sepanjang proses berlangsung, pihak penegak hukum , mulai dari penyidikan hingga penuntutan , diduga kuat melakukan pelanggaran prosedur, memaksakan proses secara prematur, serta mengabaikan mekanisme perlindungan profesi advokat yang dijamin undang-undang.
Berikut adalah pernyataan sikap lengkap kami terkait jalannya perkara:
1. Klien Selalu Kooperatif, Tidak Pernah Menghindar
Sejak tahap penyidikan di Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangka, Dr. Andi Kusuma senantiasa hadir memenuhi setiap panggilan, memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan tanpa perlawanan. Hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun bukti materiil yang sah, kuat, dan meyakinkan yang membuktikan kesalahan klien kami. Oleh karena itu, tuduhan "tidak kooperatif" hanyalah rekayasa opini publik yang tidak memiliki dasar faktual maupun yuridis.
2. Tanpa Pemeriksaan Etik, Profesi Advokat Dikriminalisasi
Klien kami adalah advokat berpraktik yang dilindungi undang-undang. Namun, sepanjang proses penanganan perkara, tidak pernah dilakukan pemeriksaan etik maupun koordinasi dengan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Pemaksaan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan tanpa menempuh mekanisme etik profesi terlebih dahulu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Langkah ini mencederai kemandirian profesi pembela hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan menjalankan tugas profesinya.
3. Berkas Lengkap Dalam Kurang Dari 24 Jam: Cederai Prinsip Peradilan Adil
Fakta prosedural yang paling mencolok adalah kecepatan penyelesaian berkas yang tidak wajar:
Klien ditahan: 20 Agustus 2026
Berkas dinyatakan lengkap (P-21): 21 Agustus 2026 (kurang dari 24 jam)
Sesuai Pasal 138 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum wajib mempelajari berkas secara cermat dan saksama. Menyimpulkan perkara yang kompleks dalam hitungan jam jelas mengabaikan prinsip kehati-hatian (due process of law) dan mencederai hak terdakwa atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Proses kilat ini memunculkan pertanyaan serius: apakah berkas benar-benar diteliti secara substantif, atau hanya sekadar formalitas administratif?
4. Pelanggaran Pasal 194 KUHAP: Surat Panggilan Sidang Tidak Pernah Diterima
Narasi bahwa klien menghalangi proses persidangan adalah fitnah belaka. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya:
Pada Kamis, 17 September 2026, klien telah beritikad baik, berpakaian rapi, dan siap hadir di persidangan. Namun, saat hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum justru melarang dan menghalanginya.
Hingga hari ini, klien maupun tim hukum TIDAK PERNAH menerima Surat Panggilan Sidang (Relaas). Padahal Pasal 194 ayat (2) KUHAP mewajibkan panggilan diterima paling lambat 7 hari sebelum sidang. Pemanggilan mendadak tanpa pemberitahuan tertulis adalah pelanggaran prosedur yang nyata dan dapat menggugurkan keabsahan proses persidangan.
5. Jaksa Yang Membangun Narasi, Bukan Terdakwa
Tindakan Jaksa Penuntut Umum Ghina Inas Nabila yang menyebarkan narasi "tidak kooperatif" melalui media massa justru membuktikan siapa yang sebenarnya melanggar etika profesi dan ketentuan hukum:
Pihak yang melarang klien berangkat ke sidang: Jaksa Penuntut Umum
Pihak yang tidak mengirimkan panggilan sesuai tenggat hukum: Jaksa Penuntut Umum
Pihak yang membentuk opini publik sebelum ada putusan pengadilan: Jaksa Penuntut Umum
Membangun persepsi negatif di luar ruang sidang melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta ketentuan KUHAP yang melarang pejabat penegak hukum memberikan keterangan yang dapat mempengaruhi objektivitas peradilan.
6. Permohonan Kepada Majelis Hakim PN Sungailiat
Mengingat jalannya perkara sarat akan penyimpangan prosedural sejak tahap awal, kami memohon perlindungan hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai pilar keadilan yang imparsial. Kami memohon agar:
1. Asas Praduga Tak Bersalah ditegakkan secara mutlak sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 48/2009 jo. Pasal 66 KUHAP.
2. Setiap pelanggaran prosedur yang terjadi ditindaklanjuti dan diluruskan demi integritas peradilan.
3. Proses peradilan berjalan transparan, adil, dan menjunjung hukum acara, bukan kepentingan sepihak atau tekanan opini publik.
Kami siap membuktikan seluruh dalil ini di hadapan persidangan yang adil dan terbuka.
(Tim Kuasa Hukum Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL)
Sungailiat, 17 September 2026
Redaksi INFOKASUS.ID menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Nyimas
Home
› Artikel
Bantahan Tegas Tim Kuasa Hukum Dr. Andi Kusuma: Tuduhan "Tidak Kooperatif" Dibantai, Prosedur Hukum Dilanggar, Profesi Advokat Dikriminalisasi
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar