INFOKASUS.ID, SULAWESI SELATAN , 5 SEPTEMBER 2026 - Kejahatan tak bisa ditutupi oleh alasan apa pun, sekalipun pelakunya masih berstatus pelajar. Dua siswa berinisial MAS (16) dan RA (17) berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng, atas dugaan pencurian yang dilakukan di lingkungan sekolah tepat saat kegiatan perkemahan berlangsung. Sebuah perbuatan yang sungguh memprihatinkan, namun hukum tetap tegak dan tak bisa ditawar.
Di Balik Pagar Sekolah, Di Saat Malam Perkemahan Pintu Dirusak, Barang Berharga Raib
Kejadian berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau. Dua orang siswa berusia 13 tahun yang sedang mengikuti kegiatan perkemahan menitipkan dua unit ponsel di ruang administrasi sekolah. Namun, saat mereka kembali — barang tersebut sudah tak ada di tempatnya.
Pelaku diduga merusak kunci pintu ruangan untuk masuk secara paksa, lalu mengambil dua unit telepon seluler beserta dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Soppeng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 28 Agustus 2026.
Gerak Cepat Tim URC Kurang dari Seminggu, Jejak Pelaku Terungkap
Dipimpin langsung oleh AIPTU Jumaldi, S.E., selaku Dantim URC Resmob Soppeng, tim tak membuang waktu. Berdasarkan petunjuk dan informasi yang dihimpun, keberadaan pelaku teridentifikasi di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan terungkap, barang hasil curian rencananya akan digadaikan demi mendapatkan uang," ungkap pihak kepolisian.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu bukti yang tak bisa dibantah. MAS adalah pelajar asal Kecamatan Lalabata, sedangkan RA berasal dari Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim: Tegas Menindak, Tetap Mengikuti Aturan Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, tegas, namun tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk ketentuan khusus mengenai penanganan perkara yang melibatkan anak.
"Kami masih melakukan pendalaman perkara ini, menelusuri seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Firman.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penutup: Jalan Pintas Tak Pernah Benar Pendidikan Adalah Jalan Terang
Kasus ini menjadi cermin yang memprihatinkan, sekaligus peringatan keras bagi kita semua: bukan karena masih muda maka perbuatan salah bisa dimaafkan begitu saja. Sekolah adalah tempat menanamkan kejujuran, bukan tempat merencanakan pencurian. Gadai barang curian demi uang itu bukan solusi, itu adalah awal dari jalan yang keliru.
Kepada pelaku, semoga proses hukum ini menjadi momen untuk sadar dan berubah. Kepada kita semua, mari tanamkan: kejujuran dan kerja keras adalah jalan yang terang, meski lambat ia membawa kebaikan yang abadi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas anak sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(5 September 2026)

Komentar
Posting Komentar