⚡ Breaking LIVE

Dit Polairud Polda Babel Bekuk FR - Korlap 8 Ton Pasir Timah Ilegal Diringkus, Siapa yang Ada di Atasnya?

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    INFOKASUS.ID,PANGKALPINANG - Buruan yang dinanti akhirnya jatuh. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan FR, yang diduga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal di Belitung Timur. Penangkapan dilakukan Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
     
    Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi langsung penangkapan ini dalam keterangan resmi di Mapolda.

    Menghilang 7 Hari, Akhirnya Tergiring
     
    Kasus bermula 16 September lalu, saat petugas menggagalkan pengiriman 160 kampil pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Lenggang Gantung. Dua orang  HL (51), sopir, dan AD (25), kuli angkut  langsung diamankan. Dari keterangan keduanya, muncul nama kunci: FR, yang memerintahkan pengangkutan, ikut ke pelabuhan, lalu menjauh tepat sebelum petugas tiba.
     
    Penyisiran di pelabuhan hingga gudang tak membuahkan hasil. Selama tujuh hari, FR menghilang. Hingga akhirnya tim penelusuran menemukan dan mengamankannya di Desa Padang.
     
    HL Tersangka, FR Diamankan - Siapa Lagi?
     
    Status hukum kini semakin jelas:
     
    - HL → ditetapkan tersangka, ditahan
    - AD → diperiksa sebagai saksi
    - FR → diamankan, diduga sebagai koordinator lapangan yang mengatur perintah, pengangkutan, dan pengantaran barang
     
    Pasir timah itu diangkut tanpa izin, direncanakan dikirim ke luar Pulau Belitung.

    Ancaman Hukum: Penjara 5 Tahun, Denda Rp100 Miliar
     
    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan UU Minerba) juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
     
    "Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sebelum fakta terungkap," tegas Agus Sugiyarso.
     
    Pertanyaan yang Tak Boleh Dibiarkan Menggantung
     
    Penangkapan FR adalah langkah maju. Namun satu hal tetap mendesak:
     
    Apakah FR adalah pengambil keputusan tertinggi, atau hanya pelaksana yang menerima perintah dari pihak lain?
     
    Siapa yang menentukan jumlah barang, menyiapkan gudang, menyewa truk, memastikan kapal di pelabuhan, dan menetapkan tujuan pengiriman ke luar pulau? Jika hanya lapisan bawah yang dijerat, jaringan induknya tetap utuh dan akan mencari orang lain untuk menggantikan FR.
     
    Masyarakat berhak tahu: penegakan hukum ini berhenti di FR, atau akan terus menelusuri ke atas hingga ke akar jaringan?
     
    Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses hukum berjalan. Namun satu hal yang pasti: keadilan tidak boleh hanya memotong rantai, tetapi memutusnya sampai ke mata rantai tertinggi.

    Nyimas

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional