INFOKASUS.ID BANGKA, BANGKA BELITUNG , MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dialokasikan khusus bagi nelayan di Kabupaten Bangka diduga diselewengkan secara sistematis. Banyak dijumpai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) diperjualbelikan di atas harga ketetapan, dan yang lebih mengkhawatirkan: tidak digunakan untuk melaut, melainkan dialihkan ke aktivitas pertambangan. Masyarakat meminta Dinas Perikanan dan Kelautan serta aparat hukum segera menindak tegas.
Modus Terbongkar: Rekomendasi Bukan untuk Nelayan, Melainkan "Kepentingan Lain"
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran BBM bersubsidi ini diduga telah menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi maupun kelompok. Pihak yang memegang rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka , yang dikenal dengan panggilan "UCK" selaku pengurus perahu/rekomendasi diduga tidak sepenuhnya menyalurkan kebutuhan bahan bakar kepada nelayan murni.
Faktanya:
Nelayan tidak melaut setiap hari, sehingga sisa kuota diduga dijual ke pihak lain
Solar dikumpulkan di gudang tampung di Jalan Air Merapin, depan Gereja GBI Merapin, belakang Bengkel AC
Dari gudang tersebut, BBM diduga dibawa dan disalurkan ke lokasi pertambangan di Desa Air Ruay
Di SPBUN, solar dijual dengan harga di atas ketetapan resmi
Bukan dipakai di atas perahu nelayan, melainkan untuk kepentingan yang tidak berhak menerima subsidi
Pelanggaran Berlapis: Melanggar Aturan, Merugikan Rakyat
Aturan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan tegas melarang:
1.Tidak boleh dialihkan atau dijual ke pihak lain
2.Tidak boleh dipakai di luar kapal perikanan atau bukan untuk nelayan murni
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi tegas:
Pencabutan rekomendasi dan kuota BBM
Denda sesuai ketentuan perundang-undangan
Pencabutan izin usaha bagi pelaku
TUNTUTAN TEGAS: Dinas Perikanan & Aparat Hukum Turun Tangan
Kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka:
Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh atas pemberian rekomendasi dan daftar penerima kuota BBM
Verifikasi ulang kapal perikanan yang terdaftar , apakah benar aktif melaut atau sekadar kedok
Tindak tegas pengurus rekomendasi yang terbukti mengalihkan solar ke pihak lain
Kepada Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Bangka & Kepolisian:
Lakukan cross-check langsung ke lokasi gudang tampung di Air Merapin
pantau pergerakan pengangkutan BBM ke arah Desa Air Ruay
Usut dugaan kerjasama atau pembiaran yang memungkinkan penyalahgunaan ini berlangsung
Tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu
Subsidi Untuk Rakyat, Bukan untuk Kantong Segelintir Orang
BBM bersubsidi dialokasikan untuk menjaga daya beli nelayan dan ketahanan pangan masyarakat. Jika justru dijual ke tambang, maka:
Nelayan murni kekurangan pasokan saat melaut
Anggaran negara bocor ke tangan yang tidak berhak
Ketimpangan semakin melebar di tengah masyarakat
"Kami minta transparansi. Siapa saja yang memegang rekomendasi, berapa kuota yang diterima, dan kemana bahan bakar itu sebenarnya dibawa. Kebenaran harus terlihat, keadilan harus dirasakan."
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Nyimas


Komentar
Posting Komentar