⚡ Breaking LIVE

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar Nelayan di Kab. Bangka: Dijual ke Tambang, Rekomendasi Dinas Perikanan Diduga Disalahgunakan - Minta Ditertibkan!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID BANGKA, BANGKA BELITUNG , MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dialokasikan khusus bagi nelayan di Kabupaten Bangka diduga diselewengkan secara sistematis. Banyak dijumpai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) diperjualbelikan di atas harga ketetapan, dan yang lebih mengkhawatirkan: tidak digunakan untuk melaut, melainkan dialihkan ke aktivitas pertambangan. Masyarakat meminta Dinas Perikanan dan Kelautan serta aparat hukum segera menindak tegas.
     
    Modus Terbongkar: Rekomendasi Bukan untuk Nelayan, Melainkan "Kepentingan Lain"
     
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran BBM bersubsidi ini diduga telah menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi maupun kelompok. Pihak yang memegang rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka , yang dikenal dengan panggilan "UCK" selaku pengurus perahu/rekomendasi diduga tidak sepenuhnya menyalurkan kebutuhan bahan bakar kepada nelayan murni.
     
    Faktanya:
     
    Nelayan tidak melaut setiap hari, sehingga sisa kuota diduga dijual ke pihak lain
    Solar dikumpulkan di gudang tampung di Jalan Air Merapin, depan Gereja GBI Merapin, belakang Bengkel AC
    Dari gudang tersebut, BBM diduga dibawa dan disalurkan ke lokasi pertambangan di Desa Air Ruay
    Di SPBUN, solar dijual dengan harga di atas ketetapan resmi
    Bukan dipakai di atas perahu nelayan, melainkan untuk kepentingan yang tidak berhak menerima subsidi

    Pelanggaran Berlapis: Melanggar Aturan, Merugikan Rakyat
     
    Aturan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan tegas melarang:
     
    1.Tidak boleh dialihkan atau dijual ke pihak lain
    2.Tidak boleh dipakai di luar kapal perikanan atau bukan untuk nelayan murni
     
    Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi tegas:
     
    Pencabutan rekomendasi dan kuota BBM
    Denda sesuai ketentuan perundang-undangan
    Pencabutan izin usaha bagi pelaku
     
    TUNTUTAN TEGAS: Dinas Perikanan & Aparat Hukum Turun Tangan

    Terkait dugaan penyelewengan ini, masyarakat meminta:
     
    Kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka:
     
    Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh atas pemberian rekomendasi dan daftar penerima kuota BBM
    Verifikasi ulang kapal perikanan yang terdaftar , apakah benar aktif melaut atau sekadar kedok
    Tindak tegas pengurus rekomendasi yang terbukti mengalihkan solar ke pihak lain
     
    Kepada Aparat Hukum  Kejaksaan Negeri Bangka & Kepolisian:
     
    Lakukan cross-check langsung ke lokasi gudang tampung di Air Merapin
    pantau pergerakan pengangkutan BBM ke arah Desa Air Ruay
    Usut dugaan kerjasama atau pembiaran yang memungkinkan penyalahgunaan ini berlangsung
    Tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu
     
    Subsidi Untuk Rakyat, Bukan untuk Kantong Segelintir Orang
     
    BBM bersubsidi dialokasikan untuk menjaga daya beli nelayan dan ketahanan pangan masyarakat. Jika justru dijual ke tambang, maka:
     
    Nelayan murni kekurangan pasokan saat melaut
    Anggaran negara bocor ke tangan yang tidak berhak
    Ketimpangan semakin melebar di tengah masyarakat
     
    "Kami minta transparansi. Siapa saja yang memegang rekomendasi, berapa kuota yang diterima, dan kemana bahan bakar itu sebenarnya dibawa. Kebenaran harus terlihat, keadilan harus dirasakan."
     
    Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
     
    Nyimas


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional