⚡ Breaking LIVE

Dugaan Riwayat Tersembunyi di Balik Kontrak Karya 14.390 Hektare PT MDA: Ahli Waris Desak DPRD Sulsel Buka Dokumen Sejak 1998

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID LUWU, SULAWESI SELATAN - Kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah pertambangan PT Masmindo Dwi Area (PT MDA) di Kecamatan Latimojong, Jumat (25/9/2026), tak boleh sekadar melihat permukaan. Di balik luasnya wilayah Kontrak Karya 14.390 hektare, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab: siapa yang sebenarnya pertama kali masuk, atas dasar apa, dan ke mana riwayat perubahannya?
     
    Yasir, salah seorang ahli waris masyarakat setempat, secara tegas mendesak DPRD Sulsel tidak hanya meninjau lokasi, tetapi membuka dan memeriksa seluruh dokumen sejarah Kontrak Karya sejak diterbitkan tahun 1998.
     
    Satu Nama yang Menjadi Dua Perusahaan
     
    Keterangan yang disampaikan Yasir mengangkat hal yang tak tercantum secara terbuka: sebelum PT MDA beroperasi, ada perusahaan lain yang lebih dulu hadir di tanah keluarganya.
     
    "Yang pertama masuk ke wilayah kami dan mendirikan kantor di rumah kami adalah PT Masmindo Eka Sakti," ungkap Yasir di Palopo, Kamis (24/9/2026).
     
    "Mengapa kemudian muncul PT Masmindo Dwi Area yang beroperasi di lokasi yang sama? Dari mana data dan izinnya diperoleh? Hubungan keduanya bagaimana?" tanyanya tajam.
     
    Pertanyaan ini bukan sekadar soal nama. Ini menyangkut hak, pengalihan, legalitas, dan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas wilayah yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan warga.
     
    1998  Titik Awal yang Harus Terang
     
    PT MDA mencantumkan diri didirikan 10 Februari 1998, memegang Kontrak Karya seluas 14.390 hektare yang diamandemen Maret 2018. Namun jika keberadaan PT Masmindo Eka Sakti benar terjadi sebelum itu, maka seluruh dokumen harus ditelusuri ulang:
     
    - Riwayat badan hukum kedua perusahaan
    - Izin dan persetujuan kegiatan sebelum 1998
    - Peta wilayah asli dan perubahannya
    - Apakah terjadi pengalihan hak, penggabungan, atau pergantian nama secara sah?
    - Apakah masyarakat diberitahu dan disertakan dalam proses itu?
     
    "Dokumenlah yang harus berbicara, bukan pernyataan lisan," tegas Yasir.
     
    Tanah Masyarakat di Balik Peta Kontrak
     

    Ada hal yang jauh lebih krusial daripada sekadar urusan perusahaan: status tanah warga yang berada di dalam 14.390 hektare tersebut.
     
    Kontrak Karya dan hak atas tanah adalah dua hal hukum yang berbeda. Boleh saja perusahaan memegang izin pertambangan, tetapi itu tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga.
     
    Maka pertanyaan yang tak boleh diabaikan:
     
    - Di mana batas pasti wilayah Kontrak Karya?
    - Tanah siapa saja yang masuk ke dalamnya?
    - Bagaimana status hak tanah tersebut saat kontrak ditandatangani?
    - Apakah ada ganti rugi, kesepakatan, atau penyelesaian yang sah?
    - Jika ada, di mana buktinya? Jika belum, mengapa?

    Kehadiran Kepala Kantor BPN Kabupaten Luwu dalam rombongan DPRD diharapkan bukan sekadar melengkapi daftar hadir, melainkan mencocokkan peta pertanahan masyarakat dengan peta wilayah Kontrak Karya secara langsung dan transparan.

    Bukan Menghakimi, Tetapi Menjelaskan
     
    Yasir tidak menuduh PT MDA berbuat salah. Yang ia minta sederhana: jelaskan secara terbuka.
     
    - Jika ada hubungan hukum antara PT Masmindo Eka Sakti dan PT MDA, tunjukkan dokumennya.
    - Jika ada perubahan, pengalihan, atau penyatuan, jelaskan dasarnya.
    - Jika tanah warga terlibat, tunjukkan bagaimana penyelesaiannya.
     
    PT MDA memiliki kesempatan penuh untuk menjelaskan riwayat administratifnya. Pemerintah pun berkewajiban menampilkan arsip resmi pemberian izin.
     
    Jika dokumennya sah, tak perlu takut dibuka. Jika ada yang belum rapi, itulah yang harus diperbaiki demi keadilan.
     
    Pekerjaan Rumah bagi Semua Pihak
     
    Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke Desa Rante Balla dan Desa Boneposi hari ini menjadi ujian nyata: apakah hanya sekadar turun ke lapangan, atau benar-benar mengurai benang kusut sejak awal?
     
    Masyarakat tidak menuntut kesimpulan instan. Yang mereka minta hanyalah satu hal: jelaskan dari mana semuanya bermula, siapa yang berhak, dan bagaimana nasib tanah mereka.
     
    Itulah keadilan yang tak boleh ditunda.
     
    Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN Kabupaten Luwu, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
     
    Sumber: Rahmat - Ahli Waris Abdul Salam Abadu Tandulangi

    Timred

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional