INFOKASUS.ID , SOPPENG, SULAWESI SELATAN , SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 - Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Juli 2013 yang ditandatangani di Watu, kini menjadi bukti nyata pelanggaran. Dokumen yang mengikat Hibe Sangga (Pihak Pertama) dan Tarmin Sangga (Pihak Kedua, Almarhum) atas sebidang tanah seluas 60 are di Dicennae, Desa Watu, diduga diingkari secara sepihak. Ahli waris Tarmin tidak tinggal diam jalur hukum disiapkan jika keadilan tidak ditemukan.
Dokumen Bermeterai, Janji yang Ditepati... Hingga Tarmin Berpulang
Surat Pernyataan 12 Juli 2013 ditandatangani secara sukarela, tanpa paksaan, disaksikan aparat setempat:
Hibe Sangga Pihak Pertama, 58 tahun, warga Desa Watu
Tarmin Sangga Pihak Kedua, 68 tahun, warga Dusun Congko Yajanggalung, Desa Congko
Kedua belah pihak menyepakati pembagian hak atas tanah di Dicennae, Desa Watu. Tanda tangan, cap jempol, dan stempel resmi telah melegalkan ikrar itu. Selama bertahun-tahun berjalan tanpa sengketa.
Hingga Tarmin berpulang dan pada tahun 2026, sesuatu yang tak terduga muncul.
Cabut Sepihak: "Tidak Ada Kesepakatan dengan Ahli Waris"
Pihak Pertama diduga menerbitkan surat pembatalan sepihak tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, tanpa persetujuan ahli waris.
Keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Desa Watu Rusdi, mempertegas sikap yang mencederai keadilan:
"Tidak ada kesepakatan sama ahli warisnya Tarmin. Hanya almarhum yang diwariskan jika meninggal, tapi selama ia masih hidup jadi milik Hibe tidak ada kesepakatan lagi kepada anaknya Tarmin. Saat mediasi kami beri petunjuk supaya minta dialihkan ke anaknya Tarmin, ternyata tidak ada yang mau menemui pamannya Hibe. Terpaksa kami cabut pernyataannya."
Ahli Waris: Hak Itu Diwariskan, Bukan Hilang
Ahli waris menegaskan dengan tegas:
"Surat ini ditandatangani berdua. Membatalkannya pun harus berdua. Bukan diputuskan sendirian di belakang kami. Nama almarhum Tarmin ada di atas tanda tangan itu. Haknya diwariskan, bukan dihapus begitu saja."
Secara hukum, posisi ini tidak dapat dibenarkan:
Perjanjian sah hanya dapat diubah atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak
Pembatalan sepihak tanpa pemberitahuan tidak memiliki kekuatan hukum
Hak Tarmin tidak hilang saat beliau berpulang beralih sepenuhnya kepada ahli waris
Tuntutan Tegas: Jika Damai Tidak Mungkin, Jalur Hukum Menanti
Ahli waris menuntut:
Surat Kesepakatan Bersama 12 Juli 2013 tetap sah dan dihormati sepenuhnya
Surat pembatalan sepihak dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
Musyawarah terbuka dan transparan difasilitasi melibatkan seluruh pihak
Jika tidak ada titik temu laporan resmi ke Mapolres Soppeng segera diajukan
Janji Tidak Boleh Diingkari
Kasus ini mengingatkan satu kebenaran mendasar: kertas bermeterai bukan sekadar hiasan ia adalah janji yang dilindungi hukum. Mengingkari sepihak, apalagi setelah salah satu pihak tiada, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan sekaligus pengabaian terhadap hak sah keluarga yang ditinggalkan.
Pintu penyelesaian damai masih dibuka. Namun kesiapan menempuh jalur hukum tetap tegak demi menjaga martabat, nama baik, dan hak almarhum Tarmin Sangga.
Sumber: Hamal Malik, Kaperwil INFOKASUS.ID Sulawesi Selatan
Home
› Artikel
Ikrar yang Diingkari: Surat Kesepakatan 2013 Dibatalkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Tarmin
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar