INFOKASUS.ID, UTARA, SULAWESI TENGGARA , Minggu, 27 September 2026- Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Noepa yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Sabtu (26/9/2026), kini memasuki tahap penanganan resmi oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara. Insiden yang menimpa wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial ini menjadi sorotan tajam publik dan organisasi pers, mengingat pelakunya diduga melibatkan oknum Kepala Desa.
Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Ilham, S.H., M.H., secara tegas mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti perkara ini. Dalam pernyataannya, Kompol Ilham menjamin proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
"InsyaAllah kami tangani serius perkara ini. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang menghalangi kebebasan pers," tegas Kompol Ilham, Minggu (27/9/2026).
Kronologi dan Dugaan Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat korban, M. Nawir Noepa, sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Batu Putih. Pihak yang diduga kuat sebagai pelaku adalah Herman, Kepala Desa Makkuasen.
Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan juga berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menempatkan kasus ini pada kategori kejahatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.
Desakan Transparansi dan Profesionalisme APH
Organisasi Pers dan masyarakat memantau ketat langkah Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kolaka Utara. Publik menuntut:
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Jika unsur pidana dan pelanggaran UU Pers terbukti, pelaku harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada rekayasa.
2. Transparansi Investigasi: Masyarakat berhak mengetahui hasil visum et repertum serta keterangan saksi-saksi untuk memastikan objektivitas penyidikan.
3.Perlindungan Wartawan: Negara harus hadir memberikan rasa aman bagi insan pers yang menjalankan tugas sah di wilayah hukum Kolaka Utara.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Meskipun kasus ini masuk dalam penanganan polisi, redaksi menjunjung tinggi asas presumption of innocence(praduga tak bersalah). Herman, selaku Kepala Desa Makkuasen, saat ini berstatus sebagai terduga pelaku
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme hukum yang adil, pihak terduga memiliki hak penuh untuk memberikan keterangan, membantah, atau menyajikan bukti pembelaan di hadapan penyidik. Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab (right of reply) dari pihak Herman untuk menghadirkan berita yang berimbang (*cover both sides*).
Ujian Bagi Penegakan Hukum di Kolaka Utara
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Kolaka Utara dalam melindungi warga negara, termasuk wartawan, dari tindakan anarkisme oknum pejabat publik. Publik menunggu pembuktian bahwa hukum di Kolaka Utara tegak berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah tekanan kekuasaan lokal.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Redaksi
INFOKASUS.ID


Komentar
Posting Komentar