⚡ Breaking LIVE

Kesal Korban Antar Pulang Istrinya, Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim URC Polresta Pangkalpinang - Pakai Linggis, Korban Alami Luka Robek di Kepala!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG , 7 SEPTEMBER 2026 - Kebencian yang meledak tanpa kendali berujung jerat hukum. Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45), yang juga merupakan residivis tahun 2008, berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang usai melakukan penganiayaan kejam terhadap seorang pria berinisial Su (45). Motifnya sungguh memprihatinkan: pelaku merasa kesal karena korban mengantar pulang istrinya ke rumah.

    Aksi Penganiayaan Kejam - Linggis Dihantamkan ke Kepala Korban
     
    Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Ogan Arif, mengungkapkan kronologi yang mengejutkan itu kepada awak media, Senin (7/9/2026).
     
    "Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan," jelas Ogan.
     
    Awal mula peristiwa bermula ketika korban berjalan menuju pantai dan sekaligus mengantar pulang istri pelaku ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, pelaku yang sudah menunggu di rumah langsung mendekati korban, mengancam, dan tanpa peringatan melakukan penganiayaan brutal.
     
    "Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan satu bilah besi linggis yang didapatkan di teras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala," tegas Ogan.
     
    Lapor & Diringkus - Kurang dari Sebulan, Pelaku Berhasil Diamankan
     
    Akibat perbuatan itu, korban yang menderita luka-luka akhirnya mendatangi Mapolresta Pangkalpinang dan melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan dan perburuan.
     
    "Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur Pangkalpinang," ungkap Ogan.
     
    Hasil interogasi mengonfirmasi dugaan tersebut. Pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus lalu. Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Jerat Hukum: Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti
     
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Sebagai catatan, pelaku juga merupakan seorang residivis tahun 2008, yang berarti rekam jejak kriminalnya dapat memperberat vonis yang dijatuhkan nanti.

    Penutup: Amarah Tanpa Kendali Selalu Berujung di Tempat Salah
     
    Satu peringatan keras bagi siapa saja: amarah yang meledak dan disalurkan melalui kekerasan fisik , apapun alasannya , tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru akan menambah masalah baru yang jauh lebih besar: luka fisik orang lain, dan kehilangan kebebasan sendiri.
     
    "Kekerasan bukan jawaban. Setiap perbuatan pasti ada balasannya. Dan hukum tak akan berpihak pada siapa yang mengambil jalan kekerasan," tutup Ogan.
     
    Polresta Pangkalpinang - Tegas, Cepat, dan Selalu Melindungi Masyarakat!

     
    Redaksi
    (7 September 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional