INFOKASUS.ID LUWU, SULAWESI SELATAN - Peninjauan lapangan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026), justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tak hanya soal status tanah warga, kehadiran kontraktor asing Macmahon Indonesia di lokasi serta ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN/ATR, dan pimpinan MDA menjadi sorotan tajam. Ahli waris menuntut negara tidak membiarkan sumber daya alam dikelola mengabaikan hak masyarakat.
Peninjauan Penting, Pihak Berkepentingan Malah Tak Hadir
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan, aktivitas tambang, dan aspirasi masyarakat. Namun yang disayangkan:
Pemerintah Kabupaten Luwu tidak hadir
BPN/ATR tidak hadir
Pimpinan PT Masmindo Dwi Area tidak hadir
Padahal, kehadiran mereka sangat diperlukan untuk menjelaskan riwayat pertanahan, status bidang tanah, batas wilayah, peta, dokumen administrasi, serta dasar hukum penguasaan lahan dan Kontrak Karya.
"Bagaimana persoalan yang melibatkan banyak pihak dapat terlihat utuh, jika pihak yang menguasai data dan dokumen justru tidak hadir?"
Kantor Macmahon Terlihat di Lokasi Pengelolaan yang Semakin Terbuka
Di kawasan proyek, tim peninjau melihat langsung keberadaan:
Kantor/fasilitas Macmahon Indonesia
Kendaraan berat dan truk pengangkut material tambang
PT Masmindo sendiri menyebut Macmahon Indonesia dan PT Petrosea Tbk sebagai rekanan utama Proyek Awak Mas. Situs resmi Macmahon mencantumkan proyek ini sebagai tambang permukaan dengan MDA sebagai klien. Wilayah kerja disebut seluas 14.390 hektare dan masih dalam tahap pengembangan/konstruksi.
Keterlibatan pihak asing ini memperluas cakram persoalan: siapa sebenarnya yang mengelola, mengeruk, dan menikmati hasil tambang di tanah yang masih dipersengketakan statusnya?
Ahli Waris: Hasil Bawa Keluar Negeri, Kami Didepak dari Tanah Sendiri
Mewakili keluarga almarhum Abd. Salam Tandulangi, Yasir menyampaikan keprihatinan mendalam:
"Yang kami lihat di dalam area tambang, ada kantor perusahaan asing Macmahon dan truk-truk mengangkut material. Ini harus jadi atensi negara. Hasil tambang dikelola bangsa asing dan dijual ke luar negeri, sementara kami ahli waris pemilik lahan justru didepak. Siapa yang melindungi kami?"
- Hak masyarakat atas tanah yang diwariskan tidak boleh hilang hanya karena ada investasi
- Negara wajib hadir menjamin keadilan, bukan sekadar memprioritaskan kepentingan perusahaan
- "Mereka keenakan mengeruk di atas penderitaan kami. Kami hanya meminta negara hadir, lindungi hak kami, dan buka semua dokumen secara terang."
Pertemuan Terpisah, Ahli Waris Diarahkan Keluar Proses Diduga Sepihak
Setelah peninjauan, muncul hal yang mengganjal: pimpinan MDA diduga mengadakan pertemuan terpisah dengan anggota DPRD, sementara ahli waris justru diarahkan meninggalkan lokasi.
Ahli waris mempertanyakan:
- Mengapa pembahasan lanjutan tidak melibatkan pihak yang tanahnya dibahas?
- Apakah proses penyelesaian sengketa berjalan secara tertutup dan sepihak?
Tuntutan Tegas: Buka Dokumen Kontrak Karya 1998 Hingga Kini
Ahli waris meminta Komisi D DPRD Sulsel menggunakan kewenangan pengawasan untuk menelusuri secara menyeluruh:
1. Kontrak Karya tahun 1998 beserta seluruh perubahannya (termasuk amandemen 14 Maret 2018)
2. Peta, koordinat, dan batas wilayah pertambangan dicocokkan dengan riwayat penguasaan tanah masyarakat
3. Dokumen pembebasan/penyelesaian hak atas tanah apakah sah, transparan, dan melibatkan pihak yang berhak
4. Riwayat perusahaan yang mengelola wilayah tersebut siapa saja, sejak kapan, dan berdasarkan apa
5. Keterlibatan Macmahon dan rekanan lain apakah sesuai izin dan tidak melampaui batas Kontrak Karya
Keadilan Tidak Boleh Ditunda
Kini publik menunggu:
- Apakah DPRD akan memanggil Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN, dan MDA untuk menjelaskan ketidakhadiran mereka?
- Apakah dokumen historis akan dibuka secara terbuka?
- Apakah ahli waris akan mendapat ruang yang setara untuk menyampaikan bukti hak mereka?
"Kunjungan ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial. Negara harus hadir. Sumber daya alam milik rakyat tidak boleh dikelola mengorbankan hak pemilik tanah."
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Restu


Komentar
Posting Komentar