⚡ Breaking LIVE

Langkah Tegas Optimalkan PAD Tambang - Bapenda OKU Desak 3 Perusahaan Raksasa Setor Pajak MBLB & Gunakan Penambang Lokal!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID BATURAJA, OKU , 8 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah tegas dan serius untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU secara resmi menerbitkan tiga surat sekaligus yang ditujukan kepada tiga perusahaan besar di wilayah tersebut  mewajibkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pemanfaatan penambang lokal.

    Tiga Surat Serentak - Tiga Perusahaan Raksasa Disasar
     
    Langkah ini ditandai dengan penerbitan tiga surat resmi yang terbit secara serentak pada 3 September 2026:
     
    - Nomor 900.1.13.1/598/B.2/XLI/2026  ditujukan kepada PT CREC
    - Nomor 900.1.13.1/597/B.2/XLI/2026  ditujukan kepada PT Abadi Ogan Cemerlang
    - Nomor 900.1.13.1/596/B.2/XLI/2026  ditujukan kepada PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali
     
    Ketiga perusahaan ini menjadi target utama kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor MBLB. Langkah ini tercium sebagai manuver serius Pemerintah Kabupaten OKU untuk memastikan setiap potensi sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi kas daerah.
     
    Wajib Gunakan Penambang Lokal — Syarat IUP & SIPB Harus Sah!
     
    Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi, menegaskan posisi pemerintah melalui dokumen resmi tersebut. Ketiga korporasi wajib mematuhi arahan Bapenda OKU, terutama dalam hal menggunakan komoditi dari penambang lokal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU.
     
    "Kami menghimbau agar setiap proyek memanfaatkan perusahaan tambang lokal di wilayah Kabupaten OKU," tegas Priyatno dalam surat resmi.
     
    Pemerintah tidak sembarangan mengizinkan kerja sama. Perusahaan lokal yang menjadi mitra wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah dan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
     
    "Tambang lokal harus memiliki cukup persyaratan pertambangan dan memiliki IUP serta SIPB," ungkap Priyatno, menginstruksikan para kontraktor untuk memastikan mitra mereka memenuhi seluruh syarat hukum.
     
    Target Utama: Optimalkan PAD dari Sektor MBLB
     
    Tujuan utama desakan Bapenda ini sangat jelas — mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum optimal dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemerintah menuntut kontribusi nyata dan ketaatan hukum dari ketiga perusahaan tersebut.
     
    "Besar harapan kami agar perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD, khususnya Pajak MBLB Kabupaten OKU," pungkas Priyatno menutup suratnya.

    Penutup: Kepatuhan adalah Kewajiban, Keadilan untuk Daerah
     
    Langkah Bapenda OKU ini adalah sinyal tegas bahwa era pemanfaatan sumber daya alam tanpa kontribusi yang memadai bagi daerah sudah berakhir. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah OKU , sekecil apapun atau sebesar apapun skalanya  wajib mematuhi aturan, ...menggunakan potensi lokal, dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
     
    Bapenda OKU -"Tegas, Tertib, dan Berjuang Demi Kesejahteraan Daerah!
     
     
     
    Nyimas
    (8 September 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional