Tiga Surat Serentak - Tiga Perusahaan Raksasa Disasar
Langkah ini ditandai dengan penerbitan tiga surat resmi yang terbit secara serentak pada 3 September 2026:
- Nomor 900.1.13.1/598/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT CREC
- Nomor 900.1.13.1/597/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT Abadi Ogan Cemerlang
- Nomor 900.1.13.1/596/B.2/XLI/2026 ditujukan kepada PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali
Ketiga perusahaan ini menjadi target utama kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor MBLB. Langkah ini tercium sebagai manuver serius Pemerintah Kabupaten OKU untuk memastikan setiap potensi sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi kas daerah.
Wajib Gunakan Penambang Lokal — Syarat IUP & SIPB Harus Sah!
Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi, menegaskan posisi pemerintah melalui dokumen resmi tersebut. Ketiga korporasi wajib mematuhi arahan Bapenda OKU, terutama dalam hal menggunakan komoditi dari penambang lokal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU.
"Kami menghimbau agar setiap proyek memanfaatkan perusahaan tambang lokal di wilayah Kabupaten OKU," tegas Priyatno dalam surat resmi.
Pemerintah tidak sembarangan mengizinkan kerja sama. Perusahaan lokal yang menjadi mitra wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah dan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Tambang lokal harus memiliki cukup persyaratan pertambangan dan memiliki IUP serta SIPB," ungkap Priyatno, menginstruksikan para kontraktor untuk memastikan mitra mereka memenuhi seluruh syarat hukum.
Target Utama: Optimalkan PAD dari Sektor MBLB
Tujuan utama desakan Bapenda ini sangat jelas — mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum optimal dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemerintah menuntut kontribusi nyata dan ketaatan hukum dari ketiga perusahaan tersebut.
"Besar harapan kami agar perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD, khususnya Pajak MBLB Kabupaten OKU," pungkas Priyatno menutup suratnya.
Penutup: Kepatuhan adalah Kewajiban, Keadilan untuk Daerah
Langkah Bapenda OKU ini adalah sinyal tegas bahwa era pemanfaatan sumber daya alam tanpa kontribusi yang memadai bagi daerah sudah berakhir. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah OKU , sekecil apapun atau sebesar apapun skalanya wajib mematuhi aturan, ...menggunakan potensi lokal, dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
Bapenda OKU -"Tegas, Tertib, dan Berjuang Demi Kesejahteraan Daerah!
Nyimas
(8 September 2026)

Komentar
Posting Komentar