⚡ Breaking LIVE

MOBIL AMBULANS DESA WATU TOA DISURUH ANTRI DI SPBU - SAAT DARURAT PUN HARUS MENUNGGU, KODE KHUSUS DIABAIKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

     INFOKASUS.ID , SOPPENG, SULAWESI SELATAN , Sabtu, 19 September 2026 - Pertanyaan tajam muncul dari masyarakat: apakah mobil ambulans yang sedang bertugas darurat harus ikut berdesak-desakan mengantre bahan bakar layaknya kendaraan biasa? Hal ini dialami langsung oleh pengemudi ambulans Desa Waktu Toa di SPBU Pertamina Takalala, Kelurahan Tettikenrae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
     
    SAAT SIAP BERANGKAT DARURAT, HARUS ANTRI
     
    Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi media pada Sabtu (19/9/2026), pengemudi ambulans masuk ke lingkungan SPBU Pertamina Takalala untuk mengisi bahan bakar dalam rangka mengantisipasi kebutuhan mendesak. Namun alih-alih dilayani sesuai hak prioritasnya, pihak pengelola SPBU justru menyuruhnya mengantre sama seperti kendaraan lain.
     
    Yang semakin mengherankan: mobil ambulans tersebut telah dilengkapi kode khusus yang menandakan status kendaraan pelayanan darurat , kode yang seharusnya menjadi jaminan prioritas pelayanan di mana pun. Di tempat ini, kode itu seolah tak terlihat.
     
    HAK PRIORITAS YANG TERABAIKAN
     

    Mobil ambulans bukan kendaraan biasa. Ia membawa nyawa. Setiap menit yang terbuang dalam antrean dapat berarti perbedaan antara selamat dan tidak bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
     
    "Jika saat siap siaga saja sudah disuruh antre, bagaimana jika saat ada panggilan darurat sesungguhnya? Apakah nyawa pasien harus menunggu giliran BBM?"
     
    Pertanyaan ini kini mengemuka di tengah masyarakat. Standar pelayanan wajib memprioritaskan kendaraan dinas dan pelayanan darurat, terlebih dalam kondisi kelangkaan BBM yang melanda sejumlah wilayah. Namun kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya.
     
    PERTAMINA DIPASTIKAN MEMBERI KEJELASAN
     
    Publik berhak mengetahui:
     
    - Mengapa kendaraan ambulans tidak mendapat prioritas pengisian BBM?
    - Apakah kode khusus yang tertera pada kendaraan tidak diakui atau tidak dipahami petugas?
    - Apakah ada arahan tertulis atau kebijakan di SPBU Takalala yang melarang layanan prioritas bagi kendaraan darurat?
     
    Kami meminta manajemen Pertamina segera meluruskan hal ini, memberikan klarifikasi terbuka, serta memastikan hal serupa tidak terulang,karena nyawa tidak bisa menunggu antrean.
     
    REDAKSI MENJUNJUNG HAK JAWAB DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
     
    Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, dan hak jawab bagi semua pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga putusan hukum yang berkekuatan tetap menyatakan sebaliknya. Namun pertanyaan di atas layak dijawab secara transparan dan bertanggung jawab.

    Redaksi
     
     
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional