INFOKASUS.ID,PANGKALPINANG - Peredaran rokok merek Faz yang diduga bermasalah pada pita cukainya kini mengarah ke dua nama dan dua lokasi penyimpanan. Informasi yang masuk ke redaksi menunjuk Nico dan Acen alias Afong, serta dua titik gudang yang diduga menjadi pusat simpanan dan distribusi: satu di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, satu lagi di Kolong Ijo, Pangkalpinang.
Ini bukan sekadar soal rokok yang beredar di warung-warung. Pertanyaan yang jauh lebih mendesak kini mengemuka: dari mana barang itu berasal, di mana disimpan, siapa yang mengendalikan jalur pasokan, dan apakah pita cukai yang dilekatkan sah secara hukum?
Dua Titik, Satu Jejak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nico diduga mengelola gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah. Sementara Acen alias Afong disebut memiliki tempat penyimpanan di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Kedua lokasi ini layak mendapat perhatian serius dari Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Jika benar berfungsi sebagai tempat penyimpanan dalam jumlah besar, pemeriksaan tak boleh berhenti sekadar pada keberadaan barang. Harus menelusuri lebih dalam: asal barang, dokumen pergerakan, pemasok, penerima, stok, harga jual, jalur distribusi, hingga keabsahan setiap lembar pita cukai.
Rokok adalah barang kena cukai. Undang-Undang mewajibkan setiap produk yang dijual dilekati pita cukai sah. Pelanggaran bukan sekadar pelanggaran administrasi itu tindak pidana.
Cukai Tidak Dibayar? Pidana Menanti
Apabila terbukti rokok Faz beredar tanpa pita cukai sah, pelakunya menghadapi jerat hukum yang tegas:
- Pasal 54 UU Cukai Tidak melekatkan pita cukai sebagaimana diwajibkan: pidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 55 UU Cukai Jika pita cukai ternyata palsu atau dipalsukan, ancaman bertambah berat: 1–8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai.
- Pasal 56 UU Cukai Bukan hanya pembuat atau pemalsu yang ditanggung. Siapa pun yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan barang yang diketahuinya berasal dari pidana cukai juga dijerat pidana 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Artinya: siapa menyimpan di gudang, siapa mengangkut, siapa mengedarkan — semua bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Gudang bukan sekadar tempat menyimpan; ia bisa menjadi bukti keterlibatan dalam jaringan pidana cukai.
Jangan Hanya Tangkap Pengecer
Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti di warung atau pengecer eceran. Membongkar satu bungkus rokok tanpa cukai di lapangan tak akan memutus jalur selama gudang, pemasok, dan pengendali jaringan tetap beroperasi tanpa tersentuh.
Maka pertanyaannya kini lurus dan tegas:
Benarkah ada stok rokok Faz di gudang Beluluk dan Kolong Ijo? Berapa jumlahnya? Siapa pemilik barang? Dari mana dipasok? Dan apakah pita cukainya sah, asli, serta belum pernah dipakai sebelumnya?
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penelusuran harus berlanjut ke siapa yang memberi perintah, siapa yang mengatur perputaran barang, dan siapa yang meraup keuntungan terbesar.
Dugaan Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Mengambang
Redaksi menegaskan: penyebutan nama Nico dan Acen alias Afong bukanlah vonis bersalah. Informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi langsung, pemeriksaan lapangan, serta kesempatan klarifikasi dari pihak yang disebut.
Namun informasi yang sampai ke publik tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak tahu apakah dua gudang itu memang ada, dan apa yang sesungguhnya tersimpan di dalamnya.
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi kepada kedua pihak yang disebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka lebar, sesuai asas jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publik menunggu: apakah Bea Cukai dan aparat akan turun ke lokasi, memeriksa, dan membuktikan atau membiarkan dugaan ini menguap begitu saja?
(Budi Yanto / KBO Babel)
Nyimas
Home
› Artikel
Nico - Afong Disorot, Jejak Rokok Faz Mengarah ke Dua Gudang
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar