⚡ Breaking LIVE

Pasca Himbauan SatPolairud Polres Bangka: Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Kerekai–Jade Bahrin Terpantau Berhenti

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID BANGKA , Langkah persuasif berkelanjutan mulai membuahkan hasil. Pasca serangkaian himbauan tegas, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka bersama Pos Sandar Dit Polairud Polda Babel melakukan pengecekan langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Hasilnya: tidak ada satupun ponton yang beroperasi.
     
    Kegiatan dipimpin Kasubnit Tindak Sat Polairud Polres Bangka AIPTU Harry Gunawan, sebagai tindak lanjut atas himbauan yang telah disampaikan berturut-turut pada 3 September, 9 September, dan 21 September 2026.
     
    Ponton Ada, Tetapi Diam
     
    - Di DAS Jade Bahrin  tidak ditemukan aktivitas penambangan. Ponton yang ada hanya terparkir di alur sungai, tidak beroperasi.
    - Di DAS Kerekai  sekitar 20 unit ponton rajuk jenis tower juga dalam keadaan diam, terparkir, dan tidak melakukan pengambilan material.
     
    Artinya, berdasarkan pemantauan hari ini: perintah diindahkan. Aktivitas penambangan ilegal terhenti.
     
    Kesabaran Berbatas, Patroli Tetap Menjaga
     
    Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Aria Tanjung, menegaskan keberhasilan ini bukan akhir pengawasan.
     
    "Hasil monitoring hari ini menunjukkan tidak ada aktivitas tambang ilegal. Kami mengimbau masyarakat tetap mematuhi hukum jangan merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan bersama," ujarnya tegas.
     
    Pengawasan tidak akan berhenti. Patroli berkala diperketat, langkah preventif dan persuasif tetap diutamakan, dan koordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait terus diperkuat.
     
    "Kami mengajak masyarakat ikut menjaga. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, laporkan. Lingkungan ini milik kita semua," tambahnya.
     
    Peringatan Tersirat: Jangan Mengulang
     
    SatPolairud menegaskan: keberadaan ponton yang terparkir tetap dipantau. Jika diam berubah menjadi beroperasi tanpa izin, maka langkah selanjutnya bukan lagi sekadar himbauan. Hukum akan ditegakkan sepenuhnya.
     
    Kawasan DAS adalah paru-paru dan sumber air warga. Dipertahankan bersih, dijaga kelestariannya  bukan dijadikan ladang kerusakan.
     
    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional