⚡ Breaking LIVE

Proyek APBN Rp568 Juta di Soppeng Dipertanyakan: Besi Bekas untuk Struktur TK, Cacat Perencanaan Terbongkar

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID SOPPENG,SULAWESI SELATAN - Anggaran negara sebesar Rp568 juta dialokasikan untuk membangun tempat menimba ilmu. Namun yang ditemukan di lokasi justru memantik kekhawatiran mendalam: besi tulangan bekas bongkaran dipakai untuk penopang utama bangunan TK Nurul Amin, Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini kini disorot tajam oleh Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng.
     
    Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, tidak membiarkan temuan ini berlalu begitu saja. Baginya, penggunaan material bekas pada struktur utama bangunan pendidikan adalah preseden buruk yang mencederai prinsip keuangan negara.
     
    "Dana APBN nilainya cukup besar. Mengapa untuk tiang penyangga justru dipakai besi bekas bongkaran? Ini wajib dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik," tegas Alfred, Kamis (24/9/2026).

    Alasan Dinas Justru Membuktikan Kegagalan Perencanaan
     
    Plt. Kepala Dinas Pendidikan Soppeng membenarkan penggunaan besi bekas tersebut. Alasannya: bagian bawah bangunan ternyata tidak tercantum dalam gambar rencana awal, sehingga harus dibongkar di tengah pengerjaan dan besinya dipakai kembali.
     
    Namun penjelasan ini justru menjadi bukti kelemahan mendasar. Alfred menegaskan: jika hal itu baru diketahui saat pengerjaan berlangsung, berarti perencanaan dan survei awal gagal total.
     
    "Bagaimana mungkin bagian struktur bangunan baru diketahui setelah pekerjaan dimulai? Di mana gambar rencana? Di mana survei lapangan? Ini yang harus dipertanggungjawabkan," sindirnya tajam.

    Ia memperingatkan: alasan "perubahan kondisi lapangan" tidak boleh dijadikan celah untuk membenarkan material sub-standar, apalagi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
     
    Bukan Sekadar Bangunan - Dokumen Juga Harus Diperiksa
     
    LPKN tidak hanya menuntut pengecekan fisik bangunan. Yang jauh lebih mendesak: audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen proyek.
     
    "Periksa RAB, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga legalitas perubahan di lapangan. Apakah setiap perubahan memiliki dasar administrasi yang sah? Atau justru diubah sesuka hati di tengah jalan?" tegas Alfred.
     
    Inspektorat dan instansi berwenang didesak turun tangan. Masyarakat berhak tahu:
     

    Apakah material yang dipakai sesuai spesifikasi yang dibayarkan?
    Apakah perubahan pekerjaan memiliki dasar yang sah?
    Apakah uang negara digunakan untuk kualitas yang dijanjikan?
     
    Klarifikasi Diberikan, Pengawasan Tetap Berjalan
     
    Hingga berita ini diturunkan, LPKN masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana dan Dinas Pendidikan Soppeng. Namun satu hal ditegaskan: pengawalan tidak akan berhenti sebelum kasus ini tuntas.
     
    Uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan pada bangunan yang perencanaannya diragukan dan materialnya dipertanyakan. Jika ada kesalahan, perbaiki. Jika ada pelanggaran, pertanggungjawabkan. Demi keadilan, dan demi keselamatan anak-anak yang akan belajar di sana.

     
    Narasumber: Firman
    Tim Rilis: LPKN Soppeng


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional