⚡ Breaking LIVE

Rapat Paripurna Batal Karena Tak Kuorum - Ketua DPRD Didit Luruskan: Belum Ada Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 9 SEPTEMBER 2026 - Suasana di gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung belum menentukan. Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat yang dijadwalkan digelar Senin (10/8/2026) terpaksa batal dilaksanakan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dari seluruh anggota dewan, kehadiran hanya tercatat 16 orang, meskipun lima fraksi telah hadir , PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Agenda pun terpaksa dijadwal ulang.
     
    Luruskan Isu Pemakzulan: Belum Ada Keputusan Apapun
     
    Menanggapi batalnya rapat sekaligus beredarnya isu terkait posisi Wakil Gubernur Babel, Hellyana, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memberikan penjelasan tegas dan menenangkan.
     
    "Proses politik di DPRD masih panjang. Belum ada keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur," ujar Didit di hadapan awak media.
     
    Ia memperjelas bahwa tahap yang sedang berjalan bukanlah pengusulan pemberhentian, melainkan bagian dari mekanisme Hak Menyatakan Pendapat , di mana DPRD mendengarkan alasan pihak pengusul sekaligus meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
     
    "Saya luruskan ya: rapat ini bertujuan mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur. Mekanismenya masih panjang. Kami meminta pendapat pemerintah daerah mengenai bagaimana posisi beliau secara pemerintahan," tegas politisi PDIP itu.
     
    Soal Dugaan Ijazah - DPRD Tak Akan Campuri Kewenangan Pengadilan
     
    Salah satu isu yang turut muncul dalam pembahasan adalah dugaan permasalahan dokumen kelengkapan. Terkait hal ini, Didit menegaskan batas kewenangan lembaga legislatif:
     
    "DPRD tidak akan mengambil alih ataupun mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Setiap hal yang masuk ranah hukum, biarkan prosesnya berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku," tegasnya.
     
    Pernyataan ini menjadi penegasan penting: DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pendapat, namun tidak menggantikan peran pengadilan.
     
    Penutup: Proses Berjalan, Tetap Terbuka dan Sesuai Aturan
     
    Batalnya rapat karena tidak kuorum bukan tanda kebuntuan, melainkan bukti bahwa setiap langkah di DPRD tetap mengikuti prosedur dan aturan main yang berlaku. Proses politik ini masih panjang, setiap tahapan akan dijalani secara bertahap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan secara cermat tanpa terombang-ambing informasi yang belum tentu benar.
     
    "Belum ada keputusan akhir. Semua berjalan sesuai mekanisme. Kami akan sampaikan secara resmi apabila ada langkah lanjutan," pungkas Didit.
     
    DPRD Babel - Terbuka, Tertib, dan Mengutamakan Prosedur!
     
     
     
    Nyimas
    (9 September 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional