⚡ Breaking LIVE

SAKSI TIDAK PERNAH DIPERIKSA, UANG BUKAN HASIL KORUPSI - DASAR PENETAPAN TERSANGKA HENDI DIREBUTKAN DI PENGADILAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG , Rabu, 16 September 2026 - Suasana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang memanas. Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSUP Babel memasuki babak pembuktian yang mengangkat sejumlah kejanggalan mendasar: para saksi yang dijadikan dasar justru mengaku tidak pernah diperiksa terkait peran korupsi Hendy, dan uang Rp200 juta yang disita dibuktikan sebagai uang pribadi keluarga, bukan hasil kejahatan.
     
    Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H. Hadir kuasa hukum Pemohon , Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF , berhadapan dengan penyidik Pidana Umum dan Khusus (Pidkum) Polda Babel selaku Termohon. Dua saksi dari Redosco, satu saksi dari RSUP, dan satu saksi penyerahan uang hadir memberikan keterangan.

    SAKSI DIPAKAI SEBAGAI DASAR, TAPI TIDAK PERNAH DITANYAKAN SOAL KORUPSI
     
    Usai sidang, Hangga Oktafandany menegaskan fakta yang mencengangkan: seluruh saksi yang dihadirkan telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, namun tidak satu pun pernah ditanya apa peran Hendy dalam dugaan korupsi tersebut.
     
    "Mereka adalah saksi fakta yang sudah di-BAP. Tapi tidak ada bahasan soal peran Hendy melakukan korupsi. Lalu kenapa keterangan mereka justru dijadikan dasar menetapkan Hendy sebagai tersangka pelaku korupsi?" tegas Hangga.
     
    Salah satu saksi, Yadi, secara terbuka membantah narasi kepolisian terkait uang Rp200 juta yang disita:
     
    "Uang Rp200 juta itu murni milik adik Hendy, bukan hasil korupsi. Saya kenal dekat , beliau profesional, pernah menjual alat MOT hingga ke Nepal. Belum pernah ada masalah seperti ini," ungkap Yadi di hadapan sidang.
     
    Yang lebih mengherankan: Yadi mengaku belum pernah sekalipun dipanggil atau diperiksa oleh kepolisian terkait uang tersebut, meski namanya disebut-sebut.
     
    SAKSI DARI RSUP JUGA BINGUNG: TIDAK TAHU KORUPSI APA YANG DILAKUKAN
     
    Kebingungan serupa muncul dari saksi pihak RSUP Babel sendiri. Saat ditanya apa perbuatan korupsi yang dilakukan Hendy, saksi tersebut tampak tidak tahu  dan mengaku tidak pernah dimintai keterangan soal hal itu oleh penyidik.
     
    "Kalau saksi tidak tahu, tidak pernah ditanya, lalu apa dasar penetapannya? Apakah BAP tersangka sendiri pun sudah menanyakan peran korupsi yang dituduhkan? Jika tidak, maka fondasi hukum ini kosong," tantang Hangga.
     
    KERUGIAN NEGARA BELUM JELAS, LAPORAN BPK TAK TERKETAHUI
     

    Poin krusial lainnya: belum ada kepastian soal kerugian keuangan negara, padahal itu adalah unsur utama tindak pidana korupsi. Hangga menegaskan kerugian negara harus melalui pemeriksaan BPK, namun laporan itu hingga kini belum jelas ada atau tidaknya.
     
    "Tanpa laporan BPK yang menetapkan jumlah kerugian, tanpa rekomendasi pidana dari lembaga berwenang, dasar hukum ini semakin lemah. Bagaimana mungkin seseorang dituduh merugikan negara jika nilainya sendiri belum diketahui?"

    PUTUSAN AKAN MENJAWAB
     
    Sidang selanjutnya akan mendengar pembuktian dari pihak Termohon. Hakim Tunggal dijadwalkan segera memutuskan: apakah penetapan tersangka Hendy sah dan beralasan, atau dijatuhkan karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
     
    Di satu sisi, Polda Babel mempertahankan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan pertanyaan yang tak bisa diabaikan: apakah seseorang dapat ditetapkan tersangka korupsi tanpa bukti yang menghubungkannya dengan perbuatan yang dituduhkan?
     
    Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan oleh pengadilan.
     
    Nyimas 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional